Setelah Surat Pertama Kepala Desa Matiti II Disorot, Mengapa Putusan Pengadilan Tak Lagi Dicantumkan di Surat Kedua?

DOLOKSANGGUL, Jumat 28 Agustus 2026.

Ribaknews.id

Perubahan antara Surat Pertama dan Surat Kedua Kepala Desa Matiti II semakin menarik perhatian setelah Surat Pertama sebelumnya menjadi sorotan dan diberitakan sejumlah media.

Surat Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026 yang mencantumkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 sebagai bagian dari uraian perintah pembongkaran, menjadi perhatian publik, termasuk kalangan praktisi hukum.

Sorotan tersebut terutama menyangkut jenis perkara dan kedudukan putusan yang dicantumkan dalam surat Kepala Desa.

Putusan PN Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt dan Putusan MA Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 yang dicantumkan dalam Surat Pertama merupakan putusan dalam perkara pidana, bukan putusan perkara perdata mengenai pelaksanaan eksekusi bangunan.

Di tengah sorotan tersebut, muncul penilaian dari publik dan kalangan praktisi hukum yang mempertanyakan apakah telah terjadi kekeliruan dalam memahami konsekuensi hukum dari sebuah putusan pidana dengan tindakan pembongkaran terhadap suatu bangunan.

Sebagian sorotan bahkan mempertanyakan apakah Kepala Desa telah membedakan secara tepat antara putusan pidana dan mekanisme eksekusi dalam perkara perdata, khususnya ketika putusan pidana tersebut dijadikan bagian dari dasar perintah pembongkaran.

Namun, penilaian tersebut tetap merupakan sorotan dan pendapat yang perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, bukan kesimpulan media bahwa Kepala Desa telah melakukan kesalahan hukum.

Surat Pertama Mencantumkan Putusan Pidana

Yang menjadi fakta adalah Surat Pertama mencantumkan putusan pidana tersebut dalam rangkaian alasan sebelum perintah pembongkaran diterbitkan.

Kemudian, setelah Surat Pertama menjadi perhatian dan dasar pencantuman putusan pengadilan dipertanyakan, Kepala Desa Matiti II menerbitkan Surat Kedua Nomor 285/2014/S.pp/VIII/2026.

Dalam Surat Kedua tersebut, putusan PN Tarutung dan Putusan MA tidak lagi diuraikan sebagaimana dalam Surat Pertama.

Perubahan ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik.

Apakah perubahan tersebut hanya karena Surat Kedua dimaksudkan sebagai tindak lanjut administratif dari Surat Pertama?

Ataukah karena dasar pencantuman putusan pengadilan dalam Surat Pertama memang sedang menjadi sorotan?

Media tidak tepat menyimpulkan motifnya tanpa penjelasan dari Kepala Desa.

Namun, urutan peristiwa tersebut merupakan fakta yang layak diberitakan dan dipertanyakan kepada pihak yang menerbitkan kedua surat.

Dua Surat, Satu Perintah Pembongkaran

Sebab publik kini berhadapan dengan dua dokumen resmi.

Surat Pertama mencantumkan putusan pidana sebagai bagian dari dasar perintah pembongkaran.

Sedangkan Surat Kedua tetap memerintahkan pembongkaran, tetapi tidak lagi menguraikan putusan pidana tersebut seperti dalam Surat Pertama.

Pertanyaan akhirnya kembali pada satu hal:

«Apa sebenarnya dasar hukum perintah pembongkaran dalam Surat Kedua?»

Jika dasar tersebut tetap mengacu pada Surat Pertama, maka perlu dijelaskan apakah rujukan terhadap putusan pidana masih menjadi dasar hukum atau hanya sekadar informasi.

Jika terdapat dasar hukum lain, maka dasar tersebut juga penting diketahui publik.

Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada soal apakah Surat Kedua mencantumkan putusan pengadilan atau tidak.

Yang perlu dibongkar adalah dasar kewenangan di balik perintah pembongkaran itu sendiri.

Penulis: Jonaer Silaban.S,.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *