HUMBANG HASUNDUTAN — Kamis 27 Agustus 2026.
Ribaknews.id
Polemik Surat Kepala Desa Matiti II Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026 tentang Perintah Pembongkaran Bangunan milik Mangupar Sinaga memasuki babak baru setelah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Syahrizal Simamora, memberikan jawaban atas tiga kali konfirmasi yang diajukan media.
Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai kewenangan Kepala Desa Matiti II dalam menerbitkan surat tersebut, termasuk alasan mencantumkan putusan pengadilan dalam surat yang meminta Mangupar Sinaga membongkar bangunannya.
Sebelumnya, surat tertanggal 21 Agustus 2026 itu menyebut Jalan Rabat Beton menuju Poskesdes Pearaja sebagai aset Desa Matiti II dan mencantumkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 sebagai bagian dari uraian surat.
Kabag Hukum: Kades Punya Kewenangan Mengamankan Aset
Menjawab konfirmasi media, Syahrizal menyatakan Kepala Desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengamanan aset desa.
Ia merujuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa.
“Kades itu sebagai subjek hukum bisa juga bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa, bukan cuma menegur/somasi sebagai upaya administrasi, upaya perdata bahkan menempuh upaya hukum secara pidana kembali pun bisa. Kan bertahap dulu, inikan masih upaya administratif,” ujar Syahrizal.
Menurutnya, surat teguran atau permintaan agar jalan kembali berfungsi merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan Kepala Desa.
Syahrizal juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah melakukan diskusi dengan Kejaksaan terkait persoalan tersebut.
“Kemarin kami sudah diskusi juga dengan Kejaksaan terkait hal tersebut,” katanya.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai status diskusi tersebut, Syahrizal menjelaskan bahwa pembicaraan itu bersifat nonformal dan insidentil.
“Kami hanya diskusi nonformal yang sifatnya insidentil. Pendapat Kejaksaan atau dokumen resmi lainnya tidak perlu kami buat,” ujarnya.
“Kalau Tidak Diamankan, Kades Bisa Dianggap Lalai”
Syahrizal menilai Kepala Desa justru dapat menghadapi persoalan apabila membiarkan aset desa tidak diamankan.
“Kalau dia biarkan bisa dia dianggap lalai dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.
Menurutnya, apabila teguran administratif tersebut tidak menyelesaikan persoalan, masih terdapat kemungkinan ditempuh langkah hukum berikutnya.
Aleng: Persoalannya Bukan Kewenangan Umum Kades
Menanggapi jawaban tersebut, Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Mangupar Sinaga, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Kepala Desa untuk mengamankan aset desa.
Namun, menurut Aleng, persoalan hukumnya justru terletak pada objek yang hendak diamankan dan dasar penggunaan putusan pengadilan dalam surat pembongkaran.
“Kami tidak mempersoalkan kewajiban Kepala Desa mengamankan aset desa. Pertanyaan hukumnya sederhana: apakah tanah tepat di bawah bangunan klien kami sudah dapat dibuktikan sebagai aset Desa Matiti II? Tunjukkan dokumen perolehan, inventaris aset, luas, panjang, lebar, batas-batas dan titik objeknya,” tegas Aleng.
Ia menilai kewenangan umum Kepala Desa dalam pengamanan aset tidak otomatis membuktikan bahwa setiap bidang tanah yang diklaim sebagai jalan merupakan aset desa.
“Itu dua persoalan hukum yang berbeda. Kami memahami Kepala Desa berwenang mengamankan aset desa. Tetapi kewenangan itu baru relevan terhadap objek yang statusnya sebagai aset desa dapat dibuktikan,” ujarnya.
Putusan MA Jadi Titik Persoalan
Aleng juga mempertanyakan penggunaan putusan pengadilan sebagai bagian dari dasar surat pembongkaran.
Dalam Petikan Putusan MA Nomor 645 K/Pid.Sus/2025, amar yang tercantum adalah:
> “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MANGUPAR SINAGA tersebut.”
Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada terdakwa.
Menurut Aleng, amar tersebut harus dibaca sesuai konteks perkara pidana yang diperiksa dan diputus pengadilan.
“Kalau amar putusan pidana tersebut tidak memerintahkan pembongkaran bangunan, tidak menetapkan hak kepemilikan tanah kepada Desa Matiti II, dan tidak memuat amar eksekusi terhadap tanah dan bangunan klien kami, atas dasar apa putusan pidana tersebut kemudian dicantumkan untuk memerintahkan klien kami membongkar bangunannya?” katanya.
Aleng menegaskan, pihaknya tidak ingin putusan pidana ditafsirkan lebih luas menjadi putusan mengenai kepemilikan tanah atau perintah pembongkaran apabila hal tersebut memang tidak tercantum dalam amar putusan.
Diskusi dengan Kejaksaan Perlu Dibedakan dengan Perintah Hukum
Aleng juga meminta agar informasi mengenai adanya diskusi dengan Kejaksaan tidak dipahami masyarakat sebagai perintah atau persetujuan Kejaksaan terhadap pembongkaran.
“Kami menghormati Kejaksaan. Tetapi kalau disebut telah berdiskusi dengan Kejaksaan, harus diperjelas apa substansinya dan dalam kapasitas apa. Diskusi atau konsultasi tidak boleh dipersepsikan sebagai amar pengadilan, penetapan eksekusi, ataupun penetapan kepemilikan tanah,” tegasnya.
Mangupar: Saya Tidak Menolak Jalan Umum
Mangupar Sinaga sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya tidak menolak keberadaan jalan yang digunakan masyarakat.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah lokasi jalan yang menurut keterangannya berada di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
“Saya tidak pernah menolak adanya jalan. Yang saya persoalkan adalah lokasi pembangunannya,” ujar Mangupar.
Ia meminta Pemerintah Desa menunjukkan bukti apabila lokasi bangunan tersebut benar merupakan aset Desa Matiti II.
“Kalau pemerintah mengatakan lokasi bangunan saya adalah aset desa, tunjukkan dasar dan bukti hukumnya secara jelas,” katanya.
Kuasa Hukum Minta Dokumen Dibuka
Untuk menghindari perbedaan penafsiran, Aleng meminta Pemerintah Desa menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan status objek tersebut sebagai aset desa.
Dokumen yang diminta antara lain:
dasar perolehan atau penguasaan tanah;
Buku Inventaris Aset Desa beserta kode atau register aset;
dokumen APBDes dan RAB pembangunan jalan;
gambar dan ukuran jalan;
luas serta batas objek;
berita acara pengukuran dan titik koordinat;
dasar hukum penerbitan perintah pembongkaran;
serta bagian amar putusan pengadilan yang secara spesifik disebut berkaitan dengan pembongkaran.
“Kalau Pemerintah Desa mempunyai bukti, mari kita buka dan uji bersama. Cocokkan dokumen aset desa dengan dokumen klien kami, lakukan pengukuran pada objek, dan bila memang terdapat sengketa hak atas tanah, tempuh mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Aleng.
Persoalan Belum Berakhir
Dengan adanya penjelasan Kabag Hukum dan tanggapan kuasa hukum tersebut, terdapat dua aspek yang kini menjadi perhatian.
Pertama, kewenangan Kepala Desa dalam melakukan pengamanan aset desa.
Kedua, dasar hukum dan hubungan antara kewenangan tersebut dengan perintah pembongkaran bangunan serta pencantuman putusan pidana dalam surat Kepala Desa.
Kedua persoalan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut berdasarkan dokumen administrasi aset, status objek tanah, serta mekanisme hukum yang digunakan.
Ribaknews.id akan terus melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Matiti II, Camat Doloksanggul dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Redaksi Ribaknews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Jonaer Silaban, S.Pd








