Kades Matiti II: Surat Pembongkaran untuk Kembalikan Fungsi Jalan

HUMBANG HASUNDUTAN — Kamis 27 Agustus 2026.

Ribaknews.id

Kepala Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Arani Simanullang, memberikan jawaban lanjutan terkait Surat Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Perintah Pembongkaran Bangunan kepada Mangupar Sinaga.

Jawaban tersebut disampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 07.03 WIB, setelah sebelumnya media meminta klarifikasi mengenai surat yang diterbitkan Pemerintah Desa Matiti II.

Dalam jawabannya, Arani terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf karena terlambat memberikan tanggapan.

“Maaf amang, telat balas, nga tongah borngin sahat tu huta sian Medan,” tulis Arani.

Selanjutnya, Kepala Desa Matiti II menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak kecamatan dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Tentang surat yang saya keluarkan, saya telah koordinasi dengan camat dan Kabag hukum…,” jawabnya.

Arani kemudian menegaskan tujuan surat tersebut.

“Saya hanya meminta jalan yang tertutup, yang merupakan aset desa, kembali berfungsi seperti layaknya jalan umum.”

Dua Poin yang Ditegaskan Kepala Desa

Dari jawaban tersebut, terdapat dua hal yang ditegaskan Kepala Desa Matiti II.

Pertama, penerbitan surat perintah tersebut disebut telah melalui koordinasi dengan Camat Doloksanggul dan Kabag Hukum Pemkab Humbang Hasundutan.

Kedua, Kepala Desa menyatakan bahwa tujuan surat bukan semata-mata pembongkaran, melainkan meminta agar jalan yang disebut sebagai aset desa dan dinilai tertutup dapat kembali berfungsi sebagaimana jalan umum.

Surat Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026 sendiri ditujukan kepada Mangupar Sinaga dan meminta agar bangunan yang disebut berdiri di atas jalan desa tersebut dibongkar.

Masih Ada Persoalan yang Perlu Diperjelas

Meski telah memberikan jawaban lanjutan, sejumlah substansi yang berkaitan dengan dasar administratif dan hukum surat tersebut masih menjadi perhatian.

Di antaranya mengenai dokumen yang menjadi dasar Pemerintah Desa menyatakan objek jalan tersebut sebagai aset Desa Matiti II serta hubungan putusan pengadilan yang dicantumkan dalam surat Kepala Desa dengan tindakan administratif yang dimaksud.

Hal tersebut penting karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 yang diperoleh media merupakan perkara pidana dan amar kasasinya menyatakan menolak permohonan kasasi Terdakwa Mangupar Sinaga.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Mangupar Sinaga sebelumnya mempertanyakan agar putusan pidana tidak diperluas maknanya menjadi dasar eksekusi terhadap tanah dan bangunan apabila hal tersebut memang tidak tercantum dalam amar putusan.

Persoalan ini masih terus didalami melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Ribaknews.id juga tetap memberikan ruang kepada Pemerintah Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan tambahan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang dimiliki.

Jonaer Silaban, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *