Perintah Bongkar Bangunan Matiti II Dipersoalkan

Aleng Simanjuntak: Amar Putusan MA Tidak Memerintahkan Pembongkaran

HUMBANG HASUNDUTAN — Rabu 26 Agustus 2026.

Ribaknews.id

Perintah Pemerintah Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, kepada Mangupar Sinaga untuk membongkar bangunan paling lambat 26 Agustus 2026 menuai sorotan Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H.

Sorotan tersebut disampaikan Aleng kepada awak media, Rabu (26/8/2026). Ia mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Desa Matiti II menerbitkan surat perintah pembongkaran dengan menjadikan putusan pengadilan sebagai salah satu dasar.

Surat Kepala Desa Matiti II Nomor 978/2014/S.pp/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, perihal Perintah Pembongkaran Bangunan, ditujukan kepada Mangupar Sinaga.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa menyebut tindakan itu sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 645 K/Pid.Sus/2025.

Pemerintah Desa juga menyatakan Jalan Rabat Beton menuju Poskesdes di Pearaja merupakan aset Desa Matiti II yang dibangun pada 2015.

Namun, isi amar putusan yang tersedia menjadi titik persoalan.

Amar MA Tidak Memuat Pembongkaran

Dalam Petikan Putusan MA Nomor 645 K/Pid.Sus/2025, amar putusan menyatakan:

> “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MANGUPAR SINAGA tersebut.”

MA kemudian membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada terdakwa.

Tidak terdapat amar yang secara eksplisit memerintahkan Mangupar Sinaga membongkar bangunan.

Aleng mempertanyakan apabila putusan tersebut dijadikan dasar langsung untuk mengeluarkan perintah pembongkaran.

> “Tidak ada satu pun amar putusan yang memerintahkan pembongkaran, pengosongan lahan, atau penentuan hak kepemilikan tanah. Jika amar seperti itu tidak ada, jangan menciptakan seolah-olah ada amar eksekusi baru melalui surat kepala desa,” tegas Aleng.

Menurutnya, putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai isi amar dan mekanisme hukum yang berlaku.

> “Putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai bunyi amarnya. Tidak boleh ditambah, dikurangi, ataupun diperluas sendiri oleh pejabat pemerintahan,” ujarnya.

Sengketa Tanah Ikut Dipersoalkan

Mangupar Sinaga sendiri mengaku tidak pernah menolak keberadaan jalan umum.

Ia mempersoalkan lokasi pembangunan jalan rabat beton yang menurut keterangannya berada di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Mangupar juga menyebut pernah menyampaikan kesediaan mengganti biaya pembangunan agar jalan dipindahkan ke lokasi yang menurutnya semestinya menjadi jalan umum.

> “Saya tidak pernah menolak adanya jalan. Yang saya persoalkan adalah lokasi pembangunannya,” ujar Mangupar.

 

Keterangan mengenai status tanah dan kesepakatan pembangunan tersebut masih merupakan keterangan pihak Mangupar dan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen hukum maupun pertanahan.

Ada Perbedaan Tanggal

Persoalan lain muncul dari pencantuman tanggal putusan.

Surat Kepala Desa Matiti II menyebut Putusan PN Tarutung tanggal 2 April 2024.

Sedangkan Petikan Putusan MA mencatat Putusan PN Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt tanggal 4 April 2024. Memori Banding Mangupar tertanggal 22 Mei 2024 juga menyebut tanggal 4 April 2024.

Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran dan bisa saja merupakan kekeliruan administratif. Namun, karena putusan tersebut dijadikan rujukan dalam surat perintah pembongkaran, hal itu tetap perlu mendapat klarifikasi.

Patut Diuji Secara Hukum

Aleng menilai surat tersebut patut diuji secara hukum apabila terbukti menggunakan putusan pengadilan sebagai dasar perintah pembongkaran di luar isi amar putusan atau diterbitkan tanpa kewenangan yang sah.

Ia meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan memperluas makna putusan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Matiti II dan Kepala Desa Arani Simanullang belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

Redaksi Ribaknews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Matiti II maupun pihak terkait lainnya.

Jonaer Silaban, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *