HUMBANG HASUNDUTAN — Sabtu 29 Agustus 2026.
Ribaknews.id
Penanganan Dumas Remsia Manalu terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan memasuki perkembangan baru. Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan menerbitkan SP2HP tertanggal 28 Agustus 2026 dan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari Kuasa Hukum Remsia Manalu, Aleng Simanjuntak, S.H., yang meminta penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi mengungkap secara menyeluruh aliran dana yang dalam pengaduan disebut mencapai Rp358 juta.
Tanggapan itu disampaikan Aleng kepada awak media, Sabtu (29/8/2026), di kantor hukumnya, Jalan Lintas Sumatera Siborongborong–Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Aleng mengapresiasi langkah Polres Humbang Hasundutan yang telah menerbitkan SP2HP dan melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk klarifikasi.
“Terima kasih kepada Polres Humbang Hasundutan karena proses penyelidikan telah berjalan. Namun perkara ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan berhenti pada keterangan permukaan. Telusuri uangnya, periksa dokumennya, cocokkan transaksi dengan komunikasi para pihak, dan gali peran masing-masing orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” tegas Aleng.
Rp358 Juta Harus Terang
Menurut keterangan dalam pengaduan, persoalan bermula dari penyerahan uang berkaitan dengan rencana pendidikan atau bimbingan belajar anak Remsia Manalu untuk mengikuti seleksi masuk kepolisian.
Nilai keseluruhan uang yang disebut dalam pengaduan mencapai Rp358 juta.
Aleng menegaskan angka tersebut harus diuji melalui bukti dan dokumen, termasuk menelusuri siapa yang meminta, menerima, menggunakan dan mengetahui penggunaan dana tersebut.
“Rp358 juta bukan angka kecil. Karena itu, setiap rupiah yang berkaitan dengan perkara ini harus dapat diterangkan. Siapa meminta, siapa menerima, untuk apa digunakan dan ke mana mengalirnya harus diuji berdasarkan bukti,” ujarnya.
Dalam rangkaian bahan yang menjadi perhatian, terdapat surat Dumas, dokumen perbankan Bank BRI, surat pernyataan serta empat surat klarifikasi. Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk dicocokkan dengan keterangan para pihak dalam proses penyelidikan.
Aleng juga meminta seluruh saksi memberikan keterangan secara jujur dan tidak menutup-nutupi fakta.
“Berikan keterangan apa adanya. Biarkan penyelidik menilai berdasarkan bukti dan hukum,” katanya.
Kuasa Hukum: Tidak Meminta Seseorang Dipaksakan Jadi Tersangka
Aleng menegaskan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami tidak meminta seseorang dipaksakan menjadi tersangka. Itu kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan kecukupan bukti. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan hak klien kami hilang begitu saja,” tegasnya.
Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dengan data, dokumen dan fakta.
“Kami meminta penyelidikan dilakukan tajam, objektif, transparan dan berbasis bukti,” ujarnya.
Dengan terbitnya SP2HP dan pemanggilan sejumlah saksi, proses penanganan Dumas tersebut kini memasuki tahapan yang menjadi perhatian para pihak.
Sementara itu, asal-usul, tujuan penggunaan dan aliran dana yang disebut mencapai Rp358 juta masih menjadi bagian yang harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum setiap pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Jonaer Silaban, S.Pd.








