Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak Soroti PT Cipta Niaga Semesta: Upah Albab Dipersoalkan, Jangan Ada Tekanan terhadap Karyawan

Siborongborong — 25 Agustus 2026.

Ribaknews.id

Persoalan pembayaran upah Albab, pekerja yang bertugas sebagai driver pada PT Cipta Niaga Semesta, mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H.

Sorotan tersebut muncul setelah Albab mengaku belum menerima upah yang menjadi haknya, sementara pihak perusahaan sebelumnya menyatakan pembayaran dilakukan melalui sistem payroll.

Menurut Aleng, perbedaan keterangan antara pekerja dan perusahaan harus diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen serta bukti transaksi perbankan.

> “Kalau memang gaji sudah ditransfer, sederhana saja: tunjukkan bukti transfer, tanggal transfer, nominal dan rekening tujuan. Kalau rekening lama pekerja ternyata bermasalah dan pekerja telah memberikan rekening pengganti, perusahaan harus menjelaskan secara transparan apakah transfer gagal, dikembalikan bank, atau memang belum dilakukan,” ujar Aleng.

Rekening Bermasalah, Gaji Disebut Belum Diterima

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Albab berkomunikasi melalui WhatsApp dengan General Manager PT Cipta Niaga Semesta, Rohman Nasution, mengenai rekening yang digunakan untuk pembayaran upah.

Dalam percakapan tersebut, Albab menyampaikan bahwa ATM/rekening miliknya telah terblokir dan tidak dapat diaktifkan kembali. Ia kemudian meminta agar rekening penggajian dapat diganti.

Rohman menjawab, “Bisa saja.”

Dalam percakapan berikutnya, Rohman menyampaikan, “Udah masuk harusnya uang gaji mu kan.”

Namun Albab menjelaskan bahwa pihak bank menyatakan uang tidak dapat masuk ke rekening lama yang bermasalah.

Rohman kemudian mengatakan belum memperoleh informasi mengenai transaksi yang ditolak oleh payroll dan meminta Albab memberikan nomor rekening baru.

Setelah rekening baru diberikan, Rohman kembali menanyakan apakah pembayaran sudah masuk.

Albab menjawab, “Belum masuk pak.”

Menurut Aleng, percakapan tersebut perlu dicocokkan dengan data payroll dan data perbankan.

“Kalau perusahaan menyatakan sudah membayar, bukti transfer harus dapat diverifikasi. Jangan berhenti pada keterangan bahwa uang sudah dikirim. Yang harus dipastikan adalah apakah uang tersebut benar-benar berhasil diterima pekerja,” katanya.

Persoalan Upah Jangan Dicampur dengan Klaim Lain

Aleng meminta persoalan pembayaran upah dipisahkan dari apabila terdapat persoalan lain antara perusahaan dan Albab.

Sebelumnya, pihak perusahaan menyampaikan adanya persoalan internal yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Albab. Menurut Aleng, apabila perusahaan mempunyai klaim mengenai kerugian, kekurangan setoran, utang atau kewajiban lainnya, seluruhnya harus dibuktikan dan dihitung secara transparan.

“Kalau memang ada kewajiban pekerja kepada perusahaan, buktikan dasar dan jumlahnya. Tetapi hak upah pekerja juga harus dihitung secara transparan. Jangan semuanya dicampur sehingga pekerja tidak mengetahui berapa sebenarnya hak yang masih harus diterima,” tegasnya.

Aleng juga meminta dasar setiap pemotongan atau pengurangan upah diperlihatkan secara jelas.

Soroti Pesan Laporan Polisi ke Istri Albab

Selain persoalan upah, Aleng menyoroti adanya komunikasi WhatsApp mengenai kemungkinan membawa persoalan tersebut ke kepolisian yang dikirimkan kepada istri Albab.

Menurutnya, komunikasi tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan isi, konteks dan maksud pesan.

Aleng menegaskan, perusahaan tentu mempunyai hak menempuh jalur hukum apabila memiliki bukti dugaan pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, proses hukum tidak boleh dijadikan sarana untuk menekan pekerja yang sedang mempertanyakan haknya.

> “Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Tetapi jangan menjadikan laporan polisi sebagai alat menakut-nakuti pekerja agar berhenti mempertanyakan haknya,” kata Aleng.

Usai Berita Terbit, Nomor Wartawan Diblokir

Perkembangan lain terjadi setelah dua pemberitaan mengenai persoalan upah Albab diterbitkan pada 24 Agustus 2026.

Pemberitaan pertama mengangkat persoalan klaim pembayaran upah oleh perusahaan, sedangkan berita berikutnya memuat pernyataan Aleng mengenai kewajiban pembayaran hak pekerja dan pentingnya tidak ada intervensi terhadap karyawan.

Setelah pemberitaan tersebut terbit, wartawan Ribaknews.id dan Putrabhayangkara.id menyampaikan pemberitaan kepada General Manager PT Cipta Niaga Semesta, Rohman Nasution, melalui WhatsApp sekitar pukul 18.29 WIB.

Setelah komunikasi tersebut, nomor WhatsApp wartawan disebut tidak lagi dapat menghubungi Rohman Nasution karena diblokir.

Ribaknews.id tidak menyimpulkan bahwa pemblokiran tersebut berkaitan dengan pemberitaan. Alasan pemblokiran hingga berita ini disusun juga belum diketahui secara pasti dan masih memerlukan klarifikasi dari Rohman Nasution maupun pihak PT Cipta Niaga Semesta.

Disnaker Diminta Periksa Secara Objektif

Aleng meminta persoalan tersebut dibawa ke forum resmi apabila para pihak tidak menemukan penyelesaian.

Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan dapat memeriksa dokumen dan mendengarkan keterangan kedua belah pihak secara berimbang.

Dokumen yang perlu dicocokkan antara lain PKWT, absensi, perhitungan upah, slip gaji, data payroll, bukti transfer, rekening tujuan, rekening pengganti, serta dokumen apabila terdapat klaim kewajiban pekerja terhadap perusahaan.

“Dari sana akan terlihat siapa yang mempunyai dasar dan siapa yang harus memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Bipartit Menjadi Langkah Awal

Aleng juga mengingatkan bahwa apabila persoalan telah menjadi perselisihan hubungan industrial, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha merupakan tahapan awal penyelesaian perselisihan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sementara mengenai pengupahan, ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan terakhir PP Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 Desember 2025.

Karena itu, menurut Aleng, penyelesaian harus berorientasi pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Jangan Ada Tekanan terhadap Pekerja

Aleng meminta pimpinan perusahaan melakukan evaluasi internal terhadap penanganan persoalan Albab, termasuk komunikasi manager maupun HRD apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai.

> “Jabatan manager maupun HRD bukan alat untuk mengintervensi pekerja. Justru jabatan tersebut membawa tanggung jawab untuk memastikan administrasi ketenagakerjaan, pembayaran hak pekerja dan penyelesaian perselisihan dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Aleng, persoalan tersebut sebenarnya dapat dibuat terang apabila seluruh data dibuka.

> “Yang kita minta sederhana: buka datanya dan hitung secara transparan. Kalau ada hak Albab, bayarkan. Kalau ada kewajiban kepada perusahaan, buktikan dasar dan jumlahnya serta selesaikan menurut prosedur. Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Tetapi jangan menggunakan persoalan tersebut untuk menekan pekerja yang sedang mempertanyakan haknya,” pungkas Aleng Simanjuntak, S.H.

Penulis: Jonaer Silaban, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *