Kasus Albab Bergulir ke Musyawarah, Kuasa Hukum Minta PT CNS Buka Bukti Upah, Bon dan BPJS

TAPANULI UTARA – Jumat 28 Augutus 2026.

Ribaknews.id

Persoalan Ulil Albab, pekerja PT Cipta Niaga Semesta (PT CNS), memasuki tahap baru setelah perusahaan menerbitkan Surat Panggilan Kesatu tertanggal 27 Agustus 2026 yang diserahkan langsung kepada Albab pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Surat tersebut diantar Jimmi Sinurat selaku PGA bersama rekannya. Saat penyerahan, Albab didampingi kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., serta wartawan Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya.

Dalam surat Nomor 002/HRD-GA/CNS/VIII/2026 tersebut, perusahaan menyebut Albab tidak hadir bekerja sejak 13 hingga 27 Agustus 2026. Albab diminta hadir ke kantor pada Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB untuk memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya.

Jimmi Sinurat saat menyerahkan surat juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan perusahaan, pekerja dan pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara. Waktu pertemuan belum ditentukan dan akan diberitahukan kemudian.

PT CNS Sampaikan Keterangan melalui Disnaker

Sebelumnya, PT CNS melalui Manager Area dan HRD menyampaikan sejumlah keterangan kepada Disnaker Kabupaten Tapanuli Utara yang kemudian diteruskan kepada wartawan.

Perusahaan menyebut Albab menandatangani PKWT sejak 11 Juni 2026. PT CNS juga menyampaikan adanya kewajiban atau setoran lapangan sebesar Rp3,4 juta serta bon sebesar Rp3,8 juta untuk periode Juli dan Agustus.

Terkait pembayaran, perusahaan menyatakan sisa gaji sekitar Rp800 ribu telah disetorkan melalui PT CNS pusat, tetapi terkendala karena rekening Albab disebut terblokir.

Sementara Albab menyatakan belum menerima uang tersebut dan mengaku telah membuat rekening baru, tetapi pembayaran tetap belum diterima.

Perusahaan juga menyatakan Albab telah didaftarkan BPJS Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan disebut belum didaftarkan.

Kuasa Hukum Minta Bukti

Menanggapi keterangan tersebut, Aleng Simanjuntak, S.H. meminta perusahaan membuka dokumen pendukung agar seluruh persoalan dapat diverifikasi secara bersama.

Menurut Aleng, klaim bon atau setoran tidak boleh dicampuradukkan dengan hak pekerja sebelum dasar dan perhitungannya diperiksa.

Ia meminta PT CNS menunjukkan dasar dan rincian bon atau setoran, bukti penerimaan, perhitungan serta surat pernyataan yang disebut pernah dibuat Albab.

“Apabila perusahaan menyatakan klien kami mempunyai kewajiban, bon atau setoran, silakan tunjukkan dasar dan rinciannya,” kata Aleng dalam tanggapan tertulisnya kepada Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya.

Terkait sisa gaji sekitar Rp800 ribu, Aleng meminta bukti transfer, tanggal transfer, nominal, rekening tujuan, bukti transaksi gagal apabila memang terjadi, serta bukti pembayaran ulang ke rekening baru.

Menurutnya, pernyataan bahwa gaji telah ditransfer harus dapat diverifikasi melalui dokumen.

Slip Gaji dan BPJS Juga Dipersoalkan

Aleng menyampaikan Albab menerangkan bahwa selama bekerja tidak memperoleh slip atau rincian pengupahan.

Karena itu, perusahaan diminta menunjukkan rincian gaji, termasuk gaji pokok, tunjangan, potongan, bon atau kewajiban yang diklaim serta jumlah bersih yang seharusnya diterima pekerja.

Mengenai BPJS Kesehatan, Aleng meminta perusahaan menunjukkan nomor kepesertaan, tanggal mulai aktif, bukti pendaftaran dan pembayaran iuran.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan yang disebut belum didaftarkan juga diminta diklarifikasi secara resmi.

Albab Bersedia Musyawarah

Mengenai ketidakhadiran Albab sejak 13 Agustus 2026, Aleng menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai ketidakhadiran tanpa alasan.

Menurut keterangan kliennya, sebelumnya terdapat persoalan pembayaran upah, rekening, rincian gaji dan jaminan sosial. Albab juga disebut mencari pekerjaan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Terkait komunikasi dengan pihak manajemen, Aleng turut menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap kliennya. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Albab melalui kuasa hukum dan masih terbuka untuk diklarifikasi kepada PT CNS.

Aleng menyatakan pihaknya terbuka terhadap musyawarah dengan PT CNS dan melibatkan Disnaker, dengan catatan proses dilakukan secara berimbang, beritikad baik serta tanpa intimidasi atau tekanan.

Dalam musyawarah, pihaknya meminta dibahas status hubungan kerja, pembayaran upah, rincian gaji, bukti transfer, bon atau setoran Rp3,4 juta dan Rp3,8 juta, surat pernyataan serta kepesertaan BPJS.

Aleng menegaskan pihaknya tidak meminta perusahaan menghapus kewajiban Albab apabila kewajiban tersebut benar-benar ada dan dapat dibuktikan. Sebaliknya, hak pekerja juga diminta dipenuhi apabila berdasarkan pemeriksaan memang menjadi hak Albab.

Perkembangan selanjutnya kini menunggu pelaksanaan musyawarah dan klarifikasi para pihak, termasuk pemeriksaan dokumen terkait hubungan kerja, pengupahan, bon atau setoran, BPJS serta ketidakhadiran Albab.

Penulis: Jonaer Silaban. S, Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *