Satresnarkoba Humbahas Tangkap Pria Bawa Ganja 72,20 Gram

Humbang Hasundutan — Sabtu 22 Agustus 2026.

Ribaknews.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan mengamankan seorang pria berinisial MKO (38), warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Humbang Hasundutan, J. Simanjuntak, kepada mitra media Polres Humbang Hasundutan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.49 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, MKO diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., CBA., CPHR, melalui KBO Satresnarkoba Ipda Welman Simangunsong, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Welman.

Diduga Datang dari Sidikalang

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut MKO sengaja datang dari Sidikalang untuk mengantarkan narkotika jenis ganja yang sebelumnya dipesan seseorang berinisial BL, warga Bakkara.

BL kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat satu kertas nasi warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 72,20 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu bungkus kotak rokok kosong, dua batang rokok yang telah diisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,24 gram, satu unit telepon seluler, satu blok kertas tiktak/paper, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Mengaku Memperoleh dari “Om Udin”

Berdasarkan hasil interogasi awal, MKO mengaku ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama “Om Udin”, warga Kota Medan.

Menurut keterangan awal tersangka kepada penyidik, ganja tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp400.000.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan.

Saat ini, MKO bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MKO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut.

Penulis: Jonaer Silaban. S,.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *