Aleng Simanjuntak: Hormati Putusan BPASN, Proses Pemberhentian Ida Rohani Harus Terbuka untuk Diuji

TAPANULI UTARA, Jumat 22 Agustus 2026.

Ribaknews.id

Polemik pemberhentian Ida Rohani Sinaga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H., meminta semua pihak menghormati proses banding administratif yang sedang berjalan dan tidak mendahului keputusan lembaga yang berwenang.

Pernyataan itu disampaikan Aleng saat menerima kunjungan jurnalis dari dua media di kantor hukumnya di kawasan Silangit, Jalan Lintas Siborongborong-Balige, Sabtu (22/8/2026).

Tanggapan tersebut disampaikan menyikapi pernyataan Kepala Bagian Hukum Setdakab Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak, yang sebelumnya menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap mempekerjakan kembali Ida Rohani apabila terdapat keputusan dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Menurut Aleng, sikap Pemkab Taput yang menyatakan akan menghormati keputusan BPASN patut diapresiasi. Namun, prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten terhadap apa pun keputusan yang nantinya dikeluarkan melalui mekanisme hukum.

“Terima kasih kepada Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Utara yang telah memberikan penjelasan kepada publik. Keterangan seperti ini sangat penting agar persoalan hukum tidak berkembang berdasarkan asumsi dan opini semata, tetapi dibahas berdasarkan dokumen, fakta, kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aleng.

Proses Pemberhentian Perlu Diuji

Aleng menegaskan, upaya administratif merupakan hak ASN yang merasa dirugikan oleh keputusan tertentu. Karena itu, selama proses tersebut masih berlangsung, menurutnya, tidak tepat apabila ada pihak yang lebih dahulu menyimpulkan hasil akhirnya.

“Upaya administratif adalah hak yang diberikan hukum kepada ASN. Karena proses tersebut sedang berjalan, jangan ada pihak-pihak yang mendahului hasilnya dengan menyatakan Ida pasti kembali bekerja ataupun sebaliknya menganggap keputusan pemberhentiannya sudah mutlak dan tidak dapat dikoreksi,” tegasnya.

Ia menilai, dalam persoalan disiplin ASN, perhatian tidak semestinya hanya diarahkan kepada surat keputusan pemberhentian sebagai hasil akhir. Proses yang mendahului terbitnya keputusan juga perlu dilihat secara menyeluruh.

Menurut Aleng, sejumlah hal yang perlu diuji antara lain kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, prosedur pemeriksaan, kesempatan ASN memberikan klarifikasi dan pembelaan, kebenaran data serta dokumen pendukung, hingga kesesuaian jenis hukuman dengan fakta dan ketentuan disiplin PNS.

“Pemeriksaan harus dapat menjawab apakah ASN yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa sesuai prosedur, memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan pembelaan, apakah data ketidakhadiran serta dokumen pendukungnya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah jenis hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan fakta dan ketentuan disiplin PNS,” jelasnya.

Kritik Publik Harus Berbasis Data

Aleng juga menyoroti berkembangnya berbagai komentar mengenai perkara tersebut di tengah masyarakat dan media sosial.

Ia mengingatkan agar kritik publik tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Namun, menurutnya, kritik masyarakat yang disampaikan secara bertanggung jawab tetap merupakan bagian dari kontrol sosial.

“Jangan lawan opini dengan opini. Jawab pertanyaan dengan data, jawab kritik dengan dokumen, dan jawab perbedaan pendapat dengan hukum. Sehingga masyarakat dapat menilai secara objektif dan pemerintah juga tetap menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Aleng menegaskan, keputusan lembaga yang berwenang nantinya harus dihormati oleh semua pihak.

Apabila keputusan tersebut menguatkan pemberhentian Ida Rohani, kata dia, keputusan itu harus dilaksanakan. Sebaliknya, apabila keputusan tersebut memberikan konsekuensi hukum terhadap kedudukan kepegawaiannya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, pemerintah juga harus melaksanakannya secara konsekuen.

“Jangan membela seseorang dengan mengabaikan hukum, tetapi jangan pula membela sebuah keputusan pemerintah dengan menutup ruang koreksi. Uji berdasarkan fakta, bukti, kewenangan, prosedur dan substansinya. Itulah prinsip negara hukum,” tegasnya.

Disiplin dan Keadilan Harus Berjalan Bersama

Menurut Aleng, penegakan disiplin ASN merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaga profesionalitas aparatur. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak ASN untuk memperoleh proses yang adil.

“Disiplin harus ditegakkan, tetapi keadilan prosedural juga harus dijaga. Pemerintah mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi, sedangkan ASN mempunyai hak melakukan pembelaan dan menempuh upaya administratif. Jangan pertentangkan kedua hal tersebut karena keduanya sama-sama diberikan oleh hukum,” katanya.

Ia berharap polemik pemberhentian Ida Rohani tidak berkembang menjadi pertarungan opini berkepanjangan di media sosial.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa setiap persoalan administrasi pemerintahan dapat diselesaikan secara profesional berdasarkan mekanisme hukum.

“Sekarang perlu untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu keputusan resmi BPASN. Pada akhirnya bukan ramainya komentar yang menentukan kedudukan hukum seseorang, melainkan fakta, alat bukti, prosedur dan keputusan lembaga yang berwenang,” pungkas Aleng.

Ia menambahkan, penting bagi semua pihak membedakan proses administrasi, data, fakta, kewenangan jabatan dan kata hati nurani dalam menyikapi suatu persoalan hukum.

Jonaer Silaban, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *