TAPANULI UTARA — Jumat 21 Agustus 2026.
Ribaknews.id
Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H. meminta seluruh pihak menghormati proses banding administratif yang sedang ditempuh Ida Rohani Sinaga terkait keputusan pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Aleng menilai pertemuan Ida Rohani bersama kuasa hukumnya, Antony Sinaga, dengan Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat di Kantor Bupati pada Kamis (20/8/2026), harus dibedakan antara ruang dialog dengan keputusan administratif yang mempunyai akibat hukum.
Tanggapan tersebut disampaikan Aleng kepada awak media, Jumat (21/8/2026), menyikapi perkembangan terbaru perkara pemberhentian Ida Rohani Sinaga.
Sebelumnya, Ida Rohani diberhentikan melalui Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/322/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Keputusan tersebut berkaitan dengan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pertemuan Ida Rohani bersama kuasa hukumnya dengan Bupati pada Kamis (20/8/2026) kemudian menjadi perhatian publik setelah Bupati menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak keberatan apabila Ida Rohani kembali bekerja.
Namun, pernyataan tersebut tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai keputusan pengaktifan kembali. Perkembangan yang diberitakan pada hari yang sama juga menunjukkan bahwa status keputusan pemberhentian masih menjadi persoalan yang menunggu kepastian administratif.
Ruang Dialog Berbeda dengan Keputusan Administratif
Menurut Aleng, pertemuan antara kepala daerah dengan seorang ASN maupun kuasa hukumnya merupakan ruang yang wajar untuk menyampaikan keberatan dan mencari penyelesaian.
Namun, pertemuan maupun pernyataan dalam sebuah dialog tidak serta-merta mengubah status hukum suatu keputusan administrasi pemerintahan.
“Pertemuan dan dialog tentu merupakan hal yang baik. Pemerintah mendengarkan keberatan dari warga maupun ASN juga patut diapresiasi. Tetapi dalam administrasi pemerintahan, kita harus membedakan antara pernyataan, ruang dialog dan keputusan administratif yang mempunyai akibat hukum,” ujar Aleng.
Menurutnya, sepanjang keputusan pemberhentian belum dicabut, dibatalkan, diubah atau dinyatakan tidak berlaku melalui mekanisme yang sah, maka status keputusan tersebut harus tetap ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Aleng meminta seluruh pihak menghormati proses banding administratif yang sedang berjalan dan tidak mendahului hasil keputusan lembaga yang berwenang.
“Kalau benar banding administratif sedang diproses, agar dihormati proses tersebut. Jangan mendahului keputusan. Pemerintah juga sebaiknya berhati-hati memberikan pernyataan agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat,” katanya.
Kepastian Hukum Harus Melindungi Kedua Pihak
Aleng menegaskan, persoalan Ida Rohani tidak seharusnya diposisikan sebagai pertarungan antara seorang ASN dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, ASN yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan juga memiliki hak menggunakan mekanisme keberatan dan upaya administratif yang tersedia.
“Pemerintah memiliki kewenangan, ASN juga memiliki hak. Keduanya harus dipertemukan dalam prosedur hukum yang benar. Jangan berdasarkan tekanan opini, jangan pula berdasarkan kepentingan tertentu. Biarkan dokumen, fakta, prosedur dan aturan yang menentukan,” tegas Aleng.
Ia menilai kepastian hukum justru harus memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak.
Apabila proses pemberhentian nantinya dinyatakan telah sesuai ketentuan, keputusan tersebut harus dihormati. Sebaliknya, apabila melalui proses banding ditemukan alasan hukum untuk mengoreksi keputusan tersebut, pemerintah juga harus menghormati dan melaksanakan hasil keputusan yang sah.
“Jangan ada intervensi terhadap proses yang sedang berjalan. Apa pun hasil akhirnya, sepanjang diputuskan melalui kewenangan dan prosedur yang sah, harus dihormati bersama,” ujarnya.
Ingatkan Jangan Ada Standar Ganda
Aleng juga mengingatkan agar penegakan disiplin ASN dilakukan secara objektif, transparan dan konsisten.
Menurutnya, perkara Ida Rohani tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan penerapan disiplin aparatur sipil negara.
“Kalau aturan disiplin diterapkan kepada seorang ASN, aturan yang sama harus diberlakukan secara adil terhadap ASN lainnya dalam keadaan hukum dan fakta yang sebanding. Jangan sampai muncul kesan ada standar berbeda dalam penegakan disiplin,” katanya.
Karena itu, menurut Aleng, keterbukaan mengenai proses pemeriksaan, dasar penjatuhan hukuman, upaya administratif dan hasil banding nantinya penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Jangan Menghakimi Sebelum Proses Selesai
Aleng meminta masyarakat maupun pihak-pihak terkait tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Ida Rohani telah kembali aktif sebagai PNS ataupun mendahului hasil banding yang masih berjalan.
“Yang perlu dijaga sekarang adalah kepastian prosesnya. Kalau banding masih berjalan, tunggu hasilnya. Setelah ada keputusan, barulah jelas apa akibat hukumnya dan tindakan administrasi apa yang harus dilakukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia menilai sikap tersebut diperlukan agar persoalan administrasi kepegawaian tidak berkembang menjadi polemik personal maupun kepentingan lainnya.
“Hukum tidak boleh mengikuti tekanan dan kepentingan. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan dan prosedur. Hak ASN wajib dilindungi, tetapi kewibawaan serta tertib administrasi pemerintahan juga harus dijaga,” tegas Aleng.
Publik Menunggu Hasil Banding
Perkembangan pada Kamis (20/8/2026) dan Jumat (21/8/2026) memperjelas bahwa pernyataan Bupati mengenai tidak keberatan apabila Ida Rohani kembali bekerja belum dapat dimaknai sebagai pencabutan atau pembatalan keputusan pemberhentian.
Informasi yang disampaikan Kepala BKPSDM Tapanuli Utara sebelumnya juga menyebut Ida Rohani telah mengajukan banding melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN), sementara hasil atau penetapan atas banding tersebut belum tersedia.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada proses serta keputusan atas banding administratif yang sedang ditempuh Ida Rohani Sinaga.
Aleng berharap proses tersebut diselesaikan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Apa pun hasil akhirnya, jangan ada yang dirugikan karena ketidakjelasan administrasi. Jika keputusan pemberhentian dikuatkan, jelaskan dasar dan prosesnya. Jika keputusan dikoreksi atau dibatalkan, laksanakan sesuai keputusan yang sah. Itulah prinsip negara hukum dan kepastian administrasi yang harus kita jaga bersama,” tutup Aleng Simanjuntak, S.H.
Ribaknews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara maupun pihak Ida Rohani Sinaga terkait perkembangan proses banding dan status kepegawaian yang bersangkutan.
Jonaer Silaban S.,Pd
Korwil Liputan Nasional Ribaknews.id








