HUMBANG HASUNDUTAN — Rabu 26 Agustus 2026.
Ribaknews.id
Kepala Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Arani Simanullang, belum memberikan jawaban substantif atas 13 pertanyaan konfirmasi yang disampaikan Putrabhayangkara.id terkait surat perintah pembongkaran bangunan kepada Mangupar Sinaga.
Konfirmasi disampaikan jurnalis Putrabhayangkara.id, Frish. H. Silaban, selaku Kabiro Tapanuli Raya, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/8/2026) pukul 13.57 WIB.
Setelah belum memperoleh jawaban, jurnalis kembali mengingatkan Kepala Desa pada pukul 15.11 WIB agar memberikan tanggapan atas 13 pertanyaan tersebut.
Pada pukul 15.13 WIB, Kepala Desa menjawab:
> “Sabar jo amang da, lagi berobat dope ahu tu RS Murni Teguh Medan.”
Artinya, Kepala Desa meminta waktu karena sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Murni Teguh Medan.
Informasi mengenai kondisi Kepala Desa tersebut juga dibenarkan seorang warga Desa Matiti II yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Surat Perintah Bongkar
Konfirmasi media berkaitan dengan Surat Pemerintah Desa Matiti II Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Perintah Pembongkaran Bangunan.
Surat tersebut ditujukan kepada Mangupar Sinaga dan meminta pembongkaran bangunan yang disebut berdiri di atas Jalan Desa Matiti II paling lambat 26 Agustus 2026.
Dalam surat itu, Pemerintah Desa menyebut Putusan PN Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt dan Putusan MA Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 sebagai dasar tindak lanjut.
Pemerintah Desa juga menyatakan Jalan Rabat Beton menuju Poskesdes di Pearaja merupakan aset Desa Matiti II yang dibangun pada 2015.
Aleng Pertanyakan Amar Putusan
Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Mangupar Sinaga, mempertanyakan dasar hukum penggunaan putusan tersebut untuk memerintahkan pembongkaran.
Dalam Petikan Putusan MA Nomor 645 K/Pid.Sus/2025, amar putusan menyatakan:
> “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MANGUPAR SINAGA tersebut.”
Dalam petikan putusan yang diperoleh media, tidak tercantum amar yang secara eksplisit memerintahkan pembongkaran bangunan.
> “Tidak ada satu pun amar putusan yang memerintahkan pembongkaran, pengosongan lahan, atau penentuan hak kepemilikan tanah,” tegas Aleng.
Menurutnya, putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai isi amar dan mekanisme hukum yang berlaku.
> “Tidak boleh ditambah, dikurangi, ataupun diperluas sendiri oleh pejabat pemerintahan. Negara hukum bekerja berdasarkan kewenangan dan prosedur, bukan berdasarkan jabatan semata,” ujarnya.
Aleng menilai surat tersebut patut diuji secara hukum apabila terbukti menggunakan putusan pengadilan sebagai dasar perintah pembongkaran di luar isi amar atau diterbitkan tanpa kewenangan yang sah.
Mangupar Klaim Persoalan Berada pada Lokasi Jalan
Mangupar Sinaga menyatakan dirinya tidak pernah menolak keberadaan jalan umum.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah lokasi pembangunan jalan rabat beton menuju Poskesdes yang diklaim berada di atas tanah miliknya.
Mangupar juga mengaku pernah menyampaikan kesediaan mengganti biaya pembangunan agar jalan dipindahkan ke lokasi yang menurutnya semestinya menjadi jalan umum.
> “Saya tidak pernah menolak adanya jalan. Yang saya persoalkan adalah lokasi pembangunannya,” katanya.
Pernyataan mengenai status tanah dan kesepakatan tersebut masih merupakan keterangan Mangupar dan perlu diverifikasi melalui dokumen hukum serta administrasi pertanahan.
Ada Perbedaan Tanggal Putusan
Dalam surat Kepala Desa Matiti II disebutkan Putusan PN Tarutung bertanggal 2 April 2024.
Sementara Petikan Putusan MA Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 mencatat Putusan PN Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt tanggal 4 April 2024.
Dokumen Memori Banding Mangupar tanggal 22 Mei 2024 juga mencantumkan tanggal 4 April 2024.
Perbedaan tanggal tersebut belum dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum dan bisa saja merupakan kesalahan administratif. Namun, karena putusan tersebut digunakan sebagai rujukan dalam surat perintah pembongkaran, hal itu tetap membutuhkan klarifikasi.
Menunggu Penjelasan Pemerintah Desa
Ribaknews.id menilai persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai tindakan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang.
Yang menjadi pertanyaan adalah dasar kewenangan Pemerintah Desa Matiti II menerbitkan perintah pembongkaran dan kesesuaian putusan pengadilan yang dijadikan dasar dengan isi amar putusan sebenarnya.
Kepala Desa Matiti II telah memberikan informasi bahwa dirinya sedang menjalani pengobatan. Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka dan 13 pertanyaan yang telah disampaikan media masih menunggu jawaban substantif.
Ribaknews.id akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.
Jonaer Silaban, S.Pd.








