Humbang Hasundutan — Rabu 02 September 2026. Ribaknews.id
Laporan Remsia Manalu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terus berproses di Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbang Hasundutan.
Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu, 2 September 2026, ketika Kuasa Hukum Remsia Manalu, Aleng Simanjuntak, S.H., kembali mendampingi saksi G. Simamora dalam pemeriksaan atau wawancara klarifikasi di Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbang Hasundutan.
Klarifikasi berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai dan menjadi bagian dari rangkaian pendalaman keterangan dalam laporan tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyelidik juga menerbitkan Surat Nomor B/1153/IX/2026/Reskrim tertanggal 2 September 2026 terkait undangan wawancara klarifikasi perkara kepada pihak Kantor BRI /Unit Sorkam Sibolga di Kanca Sibolga Kanwil Medan.
Dalam surat itu, pihak perbankan diminta menunjuk satu orang anggotanya untuk memberikan penjelasan mengenai rekening koran atas nama Remsia Manalu serta membawa dokumen terkait perkara.
Pemeriksaan pihak perbankan dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Unit II Ekonomi Polres Humbang Hasundutan.
Pendalaman rekening tersebut menjadi bagian dari perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan uang sekitar Rp. 358 juta.
Kuasa Hukum Apresiasi Polisi
Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim, jajaran Unit II Ekonomi serta penyelidik dan penyidik yang menurutnya terus menindaklanjuti laporan kliennya.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim, jajaran Unit II Ekonomi serta penyelidik dan penyidik yang telah bekerja menindaklanjuti laporan klien kami. Hari ini kami kembali hadir melakukan pendampingan terhadap proses klarifikasi saksi. Kami melihat proses hukum terus berjalan,” ujar Aleng.
Ia menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan hak klien berdasarkan fakta, data, dokumen dan bukti.
“Hak klien kami akan terus kami perjuangkan berdasarkan fakta, data, dokumen dan bukti, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, kami berharap perkara diproses sampai tuntas,” tegasnya.
Aleng juga menyatakan pihaknya percaya terhadap proses hukum dan akan terus mengawal laporan tersebut.
“Kami akan terus mengawal dan mendampingi klien sampai memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya diperjuangkan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Masih Tahap Penyelidikan
Berdasarkan surat terbaru Polres Humbang Hasundutan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Penanganan perkara berawal dari Laporan Informasi Nomor R/LI/149/VII/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 15 Juli 2026 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/223/VII/RES.1.11/2026/Reskrim, tertanggal sama.
Polisi menyebut penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Penulis: Jonaer Silaban.S, Pd












