HUMBANG HASUNDUTAN – Selasa 18 Agustus 2026. Ribaknews.id
Penetapan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, berinisial LN, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024–2025 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan desa.
Pandangan tersebut disampaikan Aleng Simanjuntak, S.H., Advokat/Praktisi Hukum, menyikapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada 18 Agustus 2026.
Sebelumnya, Kejari Humbang Hasundutan menyampaikan bahwa penetapan LN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat dan dokumen pertanggungjawaban APBDes.
Kejaksaan juga menyebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan terdapat perhitungan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp325.941.021.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut adanya dugaan mark up anggaran, kegiatan fiktif dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Hormati Proses Hukum
Aleng Simanjuntak menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan objektif serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai praktisi hukum, saya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. Kita berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aleng.
Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, status tersangka bukan merupakan putusan akhir yang menyatakan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tersangka juga memiliki hak untuk memperoleh pendampingan dan melakukan pembelaan sesuai hukum,” katanya.
Jabatan Kepala Desa Merupakan Amanah
Aleng menilai kasus tersebut perlu dilihat lebih luas sebagai pembelajaran bagi seluruh kepala desa dan perangkat pemerintahan desa dalam mengelola keuangan negara.
Menurutnya, jabatan kepala desa merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata kewenangan atau kekuasaan.
Ia mengingatkan agar setiap kepala desa menjalankan pemerintahan secara ramah, bijaksana, transparan dan bertanggung jawab.
“Jadilah Kepala Desa yang ramah dan bijaksana serta benar-benar peduli terhadap masyarakat. Jabatan adalah amanah untuk melayani. Dana desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan, pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah harus dikelola sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Aleng, transparansi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBDes menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya persoalan hukum.
Pengembalian Kerugian Negara Harus Sesuai Mekanisme Hukum
Terkait adanya perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, Aleng berharap seluruh hak hukum tersangka tetap dihormati selama proses berjalan.
Apabila nantinya berdasarkan proses hukum terdapat kerugian keuangan negara yang secara sah dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang bersangkutan, ia berharap terdapat iktikad baik untuk menyelesaikannya melalui mekanisme yang sesuai ketentuan hukum.
“Kita berharap selalu ada iktikad baik dan jalan terbaik. Apabila berdasarkan proses hukum memang terdapat kerugian keuangan negara yang menjadi tanggung jawab tersangka, pengembalian hendaknya dilakukan sesuai mekanisme hukum. Apabila dipandang patut, permohonan maaf kepada masyarakat juga merupakan sikap moral yang baik,” ujarnya.
Meski demikian, Aleng menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperiksa.
Masyarakat Diminta Tidak Menghakimi
Aleng juga mengajak masyarakat untuk menyikapi perkara tersebut secara bijaksana.
Ia mengingatkan agar perkara hukum tidak menjadi alasan untuk menghina, mencaci atau melakukan penghakiman terhadap tersangka maupun keluarganya.
“Ambillah pelajaran dari peristiwa ini tanpa menghakimi seseorang sebelum waktunya. Berikan kesempatan kepada Kejaksaan untuk bekerja sesuai kewenangannya dan berikan pula kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan seluruh hak pembelaannya,” katanya.
Menurut Aleng, penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara tetap penting untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Namun, proses tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap orang.
Momentum Perbaikan Tata Kelola Desa
Ia berharap perkara dugaan korupsi APBDes Nagasaribu II menjadi momentum bagi seluruh pemerintahan desa di Humbang Hasundutan untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
“Jabatan adalah amanah, uang rakyat adalah tanggung jawab, dan hukum harus menjadi jalan menuju keadilan. Jadilah pemimpin yang dikenang karena pelayanan dan kebaikannya kepada masyarakat, bukan karena persoalan hukumnya,” pungkas Aleng.
Penulis: Jonaer Silaban S.,Pd
Korwil Liputan Nasional Ribaknews.id








