SIBORONGBORONG — Senin 24 Agustus 2026.
Ribaknews.id
Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H. menyoroti persoalan pembayaran upah Ulil, pekerja yang bekerja sebagai driver pada PT Cipta Niaga Semesta.
Persoalan tersebut mencuat setelah terdapat perbedaan keterangan. Ulil mengaku belum menerima upah selama menjalankan pekerjaannya, sedangkan pihak perusahaan melalui General Manager Rohman Nasution menyatakan pembayaran gaji dilakukan melalui transfer ke rekening karyawan setiap akhir bulan.
Menurut Aleng, perbedaan keterangan tersebut semestinya dapat diselesaikan secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan bukti transaksi.
> “Hak pekerja atas upah bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan. Upah merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau perusahaan mengatakan sudah ditransfer, buktikan secara transparan apakah uang tersebut benar-benar berhasil diterima oleh pekerja,” ujar Aleng.
Rekening Pekerja Terblokir
Aleng juga menyoroti persoalan rekening Ulil yang disebut mengalami pemblokiran.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Ulil menghubungi General Manager PT Cipta Niaga Semesta, Rohman Nasution, dan menyampaikan bahwa rekening/ATM yang digunakan untuk penggajian terblokir serta tidak dapat diaktivasi kembali.
Ketika Ulil meminta agar rekening penggajian dapat diganti, Rohman menjawab:
> “Bisa saja.”
Rohman kemudian mengatakan:
> “Udah masuk harusnya uang gaji mu kan.”
Namun Ulil menjelaskan bahwa menurut pihak BCA, pembayaran ke rekening lama akan ditolak.
Rohman kemudian menyatakan belum memperoleh informasi mengenai penolakan dari payroll.
Dalam komunikasi tersebut, Rohman meminta Ulil memberikan nomor rekening baru untuk ditanyakan kepada bagian payroll.
Setelah nomor rekening baru diberikan, Rohman kembali menanyakan apakah pembayaran telah masuk.
Ulil menjawab:
> “Belum masuk pak.”
Menurut Aleng, rangkaian komunikasi tersebut perlu diverifikasi untuk mengetahui secara pasti status pembayaran upah Ulil.
“Kalau benar transaksi gagal karena rekening bermasalah dan pekerja sudah memberikan rekening pengganti, perusahaan seharusnya melakukan verifikasi dan menyelesaikan pembayaran yang memang menjadi hak pekerja,” katanya.
Jangan Ada Intervensi
Aleng juga mengingatkan agar persoalan hak pekerja tidak berkembang menjadi tekanan terhadap karyawan.
Menurutnya, jabatan dalam perusahaan tidak boleh digunakan untuk menekan, mengintimidasi, mengancam ataupun mengintervensi pekerja yang mempertanyakan haknya.
> “Jabatan di perusahaan adalah tanggung jawab, bukan alat untuk menekan bawahan. Pekerja yang mempertanyakan upahnya jangan diintimidasi atau diintervensi. Jika memang perusahaan telah memenuhi kewajibannya, buka bukti pembayaran dan selesaikan persoalan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang benar,” tegasnya.
Aleng mengatakan hak untuk memperoleh pekerjaan serta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja mendapat jaminan konstitusional sebagaimana Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Jika terjadi perselisihan mengenai pembayaran upah, menurutnya penyelesaian harus didasarkan pada dokumen yang dapat diverifikasi, antara lain perjanjian kerja/PKWT, data kehadiran, slip gaji, data payroll, rekening koran dan bukti transaksi perbankan.
Disnaker Diminta Periksa Objektif
Aleng mengapresiasi langkah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara yang telah menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berimbang dengan mendengarkan keterangan Ulil maupun pihak perusahaan serta memeriksa seluruh dokumen pendukung.
> “Sederhana saja: apabila Ulil bekerja dan mempunyai hak upah, bayarkan haknya sesuai ketentuan. Kalau perusahaan merasa sudah membayar, tunjukkan bukti bahwa pembayaran tersebut berhasil diterima,” ujar Aleng.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
> “Kita tidak boleh menghakimi perusahaan maupun pekerja sebelum seluruh bukti diperiksa. Tetapi satu prinsip harus dipegang: hak pekerja tidak boleh dihilangkan, dan kedudukan atau jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk menghalangi pekerja memperjuangkan haknya secara sah,” pungkasnya.
Penulis: Jonaer Silaban, S.Pd.








