Jalan Tarabintang–Siantar Sitanduk–Napakubangan Segera Dibangun

Survei titik nol telah dilakukan BBPJN Sumatera Utara sebagai tahapan awal sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

DOLOKSANGGUL — Senin 24 Agustus 2026.

Ribaknews.id

Pembangunan Jalan Tarabintang–Siantar Sitanduk–Napakubangan di Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, mendapat dukungan anggaran sebesar Rp18 miliar melalui program Instruksi Presiden (IJD) Jalan Daerah Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Humbahas, Reinward Marpaung, menyampaikan bahwa tahapan persiapan pembangunan ruas jalan tersebut telah berjalan. Hal itu disampaikannya, Senin (24/8/2026).

Sebagai bagian dari persiapan pekerjaan konstruksi, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara bersama pihak terkait telah melakukan survei lapangan untuk penetapan titik nol kegiatan pada Jumat (21/8/2026).

Survei tersebut dilakukan bersama PPK 2.4 PJN Wilayah Sumut II Sumatera Utara, Surung Sirait, ST.

Menurut Reinward, pembangunan ruas jalan tersebut merupakan hasil perjuangan dan pengusulan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kepada pemerintah pusat.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Direktur Jenderal Bina Marga di Jakarta pada 8 Juli 2025.

Usulan itu kemudian dituangkan dalam Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 600/414/PUTR/VII/2025 tentang Usulan Penanganan Jalan Daerah melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025.

Program IJD merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah melalui dukungan APBN. Penanganannya mencakup pembangunan, peningkatan maupun rehabilitasi jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ruas Tarabintang–Siantar Sitanduk–Napakubangan sebelumnya juga pernah diusulkan Pemkab Humbahas melalui program IJD Tahun Anggaran 2024. Namun, pada saat itu penanganan fisiknya belum terealisasi.

Pemerintah daerah kemudian terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait dan anggota DPR RI, agar kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan di Humbahas mendapat perhatian pemerintah pusat.

Upaya tersebut berlanjut setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

Dalam proses pengusulan, Pemkab Humbahas melakukan penginputan melalui sistem SiTIA (Sinergitas, Transparansi, Integrasi dan Akuntabel), yang kemudian melalui tahapan evaluasi dan penganggaran pemerintah pusat.

Pada tahun 2025, penanganan salah satu ruas jalan yang masuk dalam usulan IJD tersebut telah terealisasi sepanjang sekitar 3 kilometer.

Untuk tahun 2026, pembangunan Jalan Tarabintang–Siantar Sitanduk–Napakubangan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah.

Peningkatan kualitas jalan juga diharapkan memberikan dampak terhadap kelancaran mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian serta aktivitas perekonomian di wilayah Tarabintang dan sekitarnya.

Pemkab Humbahas menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, BBPJN Sumatera Utara, anggota DPR RI dan seluruh stakeholder yang telah mendukung terwujudnya program tersebut.

Bupati Humbahas juga mengharapkan dukungan dan sinergitas seluruh elemen masyarakat agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penulis: Jonaer Silaban. S.,Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *