TAPANULI UTARA — Selasa 01 September 2026.
Ribaknews.id
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Utara turun langsung ke Kantor PT Cipta Niaga Semesta di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Selasa (1/9/2026), untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan hubungan kerja dan pembayaran upah Albab, pekerja yang sebelumnya mengaku belum menerima upah.
Klarifikasi dilakukan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Utara Toni Sitorus bersama salah seorang staf. Dari pihak perusahaan hadir Jimmi Sinurat selaku PGA dan Gabriella Sipahutar selaku AOS PT Cipta Niaga Semesta.
Dalam pertemuan tersebut, Toni menyampaikan bahwa kehadiran Disnaker bersifat klarifikasi sekaligus meminta sejumlah dokumen perusahaan untuk dipelajari, khususnya mengenai syarat penerimaan tenaga kerja dan ketentuan penggajian.
Bon Penjualan Dinilai Persoalan Internal
Dalam proses klarifikasi, pihak perusahaan sempat menyampaikan bundel bon/faktur barang beserta jumlah rupiah penjualan selama Albab bekerja.
Namun Toni menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah internal perusahaan dan pekerja.
Menurutnya, hal tersebut bukan pokok klarifikasi Disnaker dalam persoalan hubungan industrial yang sedang ditangani.
“Bon atau faktur itu internal perusahaan dengan karyawan. Itu bukan ranah kami dalam klarifikasi ini,” ujar Toni.
Slip Gaji dan Tunjangan Dipertanyakan
Dalam pertemuan tersebut, Disnaker juga mempertanyakan apakah terdapat slip gaji bulanan Albab.
Pertanyaan itu dijawab Gabriella Sipahutar bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci dan menyebut persoalan tersebut diketahui oleh Manager Rohman Nasution, yang menurut keterangan telah pindah tugas.
Disnaker juga mempertanyakan komponen tunjangan yang sebelumnya disebutkan perusahaan, yakni tunjangan transportasi Rp9.600 per hari dan tunjangan makan Rp11.500 per hari.
Gabriella kembali menyatakan tidak mengetahui secara rinci mengenai komponen tersebut dan menyebut manager sebagai pihak yang mengetahui.
Menurut Disnaker, dokumen penggajian menjadi penting untuk mengetahui secara jelas besaran upah, tunjangan, perhitungan serta pembayaran yang diterima pekerja.
Disnaker Minta Albab Tempuh Pengaduan Resmi
Toni selanjutnya meminta Albab menyampaikan surat secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Utara apabila ingin persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Setelah surat diterima, Disnaker akan memanggil pihak pekerja dan perusahaan untuk mengikuti proses penyelesaian.
Menurut Toni, apabila tahapan penyelesaian tidak menemukan titik temu, perkara dapat dilanjutkan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial di Medan.
Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial memang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004. Dalam hal penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.
BPJS Ketenagakerjaan Albab Dicek Langsung
Dalam klarifikasi tersebut, Toni juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Disnaker telah mempertanyakan kepada perwakilan perusahaan mengenai kepesertaan Albab dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Toni, pertanyaan mengenai apakah Albab telah terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT dan JP sebelumnya belum mendapatkan jawaban dari perwakilan perusahaan.
Toni kemudian meminta KTP/NIK Albab untuk dilakukan pengecekan.
Saat itu Albab turut hadir bersama kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H. Aleng kemudian menyerahkan KTP Albab kepada Toni untuk keperluan verifikasi.
Toni selanjutnya menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status kepesertaan Albab.
Berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikan dalam forum tersebut, Albab tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 Agustus 2026.
Sementara berdasarkan keterangan Albab, dirinya mulai bekerja sebagai driver pada PT Cipta Niaga Semesta sejak 11 Juni 2026.
Perbedaan tanggal tersebut menjadi hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai kapan perusahaan mendaftarkan Albab, kapan permohonan pendaftaran diterima BPJS dan kapan kepesertaan mulai efektif.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan JKK, JKM, JHT dan JP sebagai program bagi pekerja penerima upah, dengan iuran yang melibatkan pemberi kerja dan pekerja sesuai program masing-masing.
Data BPJS Kesehatan Albab dan Keluarga Tercatat Aktif
Selain pengecekan BPJS Ketenagakerjaan, data BPJS Kesehatan yang diperlihatkan pada 1 September 2026 menunjukkan Albab tercatat sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan status aktif.
Data tersebut juga menunjukkan istri dan dua anak Albab tercatat sebagai anggota keluarga dengan status aktif.
Namun, tanggal tampilan data tersebut tidak serta-merta menunjukkan tanggal pertama kali kepesertaan JKN mulai aktif.
Karena itu, status dan tanggal awal kepesertaan BPJS Kesehatan perlu dibedakan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dalam pengecekan Disnaker disebut mulai 1 Agustus 2026.
Disnaker Fokus pada Dokumen
Dari hasil klarifikasi hari ini, Disnaker meminta perusahaan menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja dan pengupahan untuk dipelajari.
Sementara persoalan mengenai bon atau faktur penjualan yang disampaikan perusahaan dinyatakan sebagai persoalan internal perusahaan dan pekerja, bukan pokok klarifikasi Disnaker mengenai hak ketenagakerjaan Albab.
Persoalan pembayaran upah juga masih memerlukan pencocokan antara dokumen perusahaan, data payroll, slip atau rincian penggajian, rekening tujuan serta bukti transaksi perbankan.
Kuasa Hukum: Semua Harus Dibuka
Kuasa hukum Albab, Aleng Simanjuntak, S.H., sebelumnya meminta agar persoalan hubungan kerja tersebut diselesaikan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Aleng, apabila perusahaan menyatakan telah membayar upah, maka pembayaran tersebut harus dapat diverifikasi melalui bukti transfer, data payroll, rekening tujuan dan dokumen penggajian.
Sebaliknya, apabila perusahaan mempunyai persoalan lain dengan pekerja, persoalan tersebut juga harus dibuktikan secara terpisah berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil klarifikasi Disnaker pada Selasa (1/9/2026) belum merupakan kesimpulan akhir mengenai siapa yang benar atau salah.
Disnaker masih menunggu surat resmi dari Albab serta dokumen yang diminta dari perusahaan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan proses penyelesaian sesuai mekanisme ketenagakerjaan.
Penulis: Jonaer Silaban, S.Pd.









