Rabu 11 Maret 2026, Humbang Hasundutan – Ribaknews.id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Pidana Umum melaksanakan penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada tahap II di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Rabu (11/3/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dipersiapkan menuju persidangan di pengadilan.
Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan tersangka AS terhadap korban berinisial SH, warga Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Peristiwa penganiayaan tersebut sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat setempat karena terjadi di area perladangan milik korban dan menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung melalui Kanit Pidum Ipda Ronald Sitorus menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026.
Lokasi kejadian berada di sebuah ladang milik korban yang terletak di Dusun Napahorsik, Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang.
Menurut keterangan penyidik, saat kejadian korban SH sedang berada di ladangnya. Pada saat itulah tersangka AS diduga datang dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku AS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban SH dengan menggunakan senjata tajam saat korban berada di ladangnya. Akibat serangan tersebut korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh,” jelas Ipda Ronald Sitorus.
Akibat luka yang cukup parah, korban harus mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit. Berdasarkan keterangan penyidik, korban menjalani perawatan selama kurang lebih satu bulan hingga kondisinya berangsur membaik.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke pihak kepolisian pada hari yang sama. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polda Sumut/Polres Humbang Hasundutan tertanggal 1 Januari 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku.
Namun dalam proses penyidikan, petugas sempat menghadapi kendala karena tersangka tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri setelah kejadian.
Akibatnya, penyidik menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka AS guna mempermudah proses pencarian.
Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan di Kota Medan pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya sempat menjadi buronan aparat kepolisian selama beberapa waktu.
Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik kemudian melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” ujar Ipda Ronald Sitorus.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahapan penuntutan di kejaksaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis/Redaktur













