Lembaga Adat Didorong Perkuat Peran di Desa

Pemkab Humbahas tingkatkan kapasitas Lembaga Adat Desa dan pemahaman masyarakat hukum adat untuk mendukung pembangunan berbasis budaya lokal.

Doloksanggul, Senin 08 Juni 2026

Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus mendorong penguatan peran Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai mitra strategis dalam menjaga nilai-nilai budaya sekaligus mendukung pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Desa (LAD) dan Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul, Senin (8/6/2026).

Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH yang diwakili Staf Ahli Bupati Elipazan Sihotang saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa lembaga adat memiliki posisi penting dalam menjaga warisan budaya dan memperkuat identitas masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Menurutnya, derasnya arus modernisasi dan pengaruh budaya luar menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Karena itu, lembaga adat perlu diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pelestarian budaya sekaligus menjadi bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Lembaga Adat Desa memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai budaya, memperkuat kebersamaan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berakar pada kearifan lokal,” ujar Elipazan membacakan sambutan Bupati.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Analis Kebijakan Madya Joni Siagian, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili Kasi Datun Joharlan Hutagalung, SH, MH, para pimpinan OPD, camat, kepala desa, Ketua Lembaga Adat Desa, Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat Sumatera Utara, Ketua AMAN Humbang Hasundutan, Ketua KSPPM, serta unsur masyarakat adat lainnya.

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi menjaga tradisi dan budaya, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan mendukung pelaksanaan pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menilai peningkatan kapasitas lembaga adat sangat diperlukan agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Dengan kemampuan yang semakin baik, lembaga adat diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kekayaan sosial dan budaya bangsa.

Bupati juga mengajak seluruh peserta menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum mempererat persatuan, menjaga kerukunan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga adat.

“Pembangunan harus tetap berpijak pada nilai budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan oleh para leluhur. Dengan demikian, kemajuan daerah dapat berjalan seiring dengan pelestarian identitas budaya masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan Kartini Sinambela dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Lembaga Adat Desa sekaligus memberikan pemahaman terkait pengakuan masyarakat hukum adat.

Kegiatan berlangsung dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, dan Bagian Hukum Setdakab Humbang Hasundutan. Diskusi dipandu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar Purba sebagai moderator.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Humbahas berharap lembaga adat semakin berperan aktif dalam menjaga kerukunan masyarakat, melestarikan budaya lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan tanpa meninggalkan nilai-nilai adat yang menjadi jati diri masyarakat Humbang Hasundutan.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *