Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026

Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti sabu serta ganja kering.

HUMBANG HASUNDUTAN, Rabu 03 Juni 2026.

Ribaknews.id

Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Selama 21 hari operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dengan sembilan orang tersangka yang diamankan.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula DP. Silitonga Polres Humbang Hasundutan, Rabu (3/6/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Humbahas Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro, Kasi Propam Ipda Jannes Tampubolon, serta Ps. Kasubsi Penmas Humas Bripka J. Simanjuntak.

Dalam kesempatan itu, para tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan turut dihadirkan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait capaian operasi kepolisian dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.

Wakapolres Humbahas menjelaskan bahwa dari lima kasus yang berhasil diungkap, satu kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan empat kasus lainnya merupakan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Kasus sabu berhasil diungkap pada 20 Mei 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/07/A/V/2026/SU/HMBHS. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial BAS (24), MWM (44), dan FS (48). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Meski jumlahnya relatif kecil, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat pengguna.

Sementara itu, empat kasus ganja kering berhasil diungkap pada 27 hingga 28 Mei 2026 berdasarkan empat laporan polisi yang berbeda. Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Humbahas berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Keenam tersangka masing-masing berinisial HVP (18), DSP (19), KS (28), OPS (24), AP (20), dan RPP (23). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kecamatan Doloksanggul, termasuk Desa Sirisirisi, Sosor Gonting, Hutaraja, Parbontian, dan Nagatimbul.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti ganja kering dengan total berat mencapai puluhan gram. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3,66 gram, 0,66 gram, 6,50 gram, dan 56,54 gram ganja kering yang ditemukan dalam beberapa lokasi dan waktu penangkapan berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Humbahas Iptu Frins Sigiro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif personel selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Selain melakukan penyelidikan dan penindakan, petugas juga terus mengumpulkan informasi dari masyarakat guna mengidentifikasi potensi peredaran narkotika di wilayah Humbang Hasundutan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

Polres Humbahas menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas utama. Selain tindakan represif melalui penangkapan pelaku, upaya preventif dan edukatif juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

Wakapolres Humbahas Kompol Manson Nainggolan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Melalui Operasi Antik Toba 2026, Polres Humbahas berharap dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *