MEDAN – Selasa 14 Juli 2026. Ribaknews.id
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menempati peringkat ketiga tertinggi realisasi belanja APBD di Provinsi Sumatera Utara. Capaian tersebut mencapai 40,07 persen, sebagaimana dipaparkan dalam kegiatan Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan diikuti pemerintah kabupaten/kota penerima Tambahan TKD se-Sumatera Utara dan dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni memberikan arahan melalui Zoom Meeting, didampingi Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga serta Kepala Posko Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Alam Sumatera Utara Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari.
Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran agar manfaat Tambahan TKD segera dirasakan masyarakat, terutama untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pembangunan infrastruktur, serta penguatan mitigasi bencana.
Forum tersebut juga menjadi sarana evaluasi pelaksanaan penggunaan Tambahan TKD di setiap daerah sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala administrasi maupun teknis agar penyerapan anggaran berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil mencatat realisasi belanja APBD sebesar 40,07 persen, sehingga menempati posisi ketiga tertinggi di Sumatera Utara.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga melaporkan perkembangan penggunaan Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 kepada Kemendagri.
Sebelumnya, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., menjelaskan daerahnya memperoleh alokasi Tambahan TKD sebesar Rp58.548.730.000.
Sebesar Rp42.317.372.000 telah dialokasikan melalui pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara Rp16.231.358.000, yang merupakan kurang salur Dana Bagi Hasil tahun sebelumnya, direncanakan dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan pendampingan Kemendagri bertujuan memastikan penggunaan Tambahan TKD sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mempercepat rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, dan pemulihan pascabencana.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan komitmennya untuk mengelola Tambahan TKD secara efektif, transparan, dan akuntabel serta mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Jonaer Silaban. S, Pd








