Humbang Hasundutan — Rabu 02 September 2026. Ribaknews.id
Penyidik Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbang Hasundutan kembali melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Remsia Manalu.
Perkembangan terbaru ditandai dengan diterbitkannya surat undangan kepada pihak perbankan untuk memberikan keterangan mengenai rekening koran atas nama Remsia Manalu.
Surat bernomor B/1153/IX/2026/Reskrim tertanggal 2 September 2026 tersebut ditandatangani a.n. Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim selaku Penyidik, AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H.
Dalam surat itu, pihak Kantor/Unit Sorkam Sibolga di Kanca Sibolga Kanwil Medan diminta menunjuk satu orang anggotanya untuk menjelaskan data rekening koran atas nama Remsia Manalu.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026, pukul 10.00 WIB, di Unit II Ekonomi Polres Humbang Hasundutan.
Pihak perbankan juga diminta membawa dokumen terkait yang berhubungan dengan perkara.
Berkaitan dengan Dugaan Rp358 Juta
Pendalaman rekening tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan uang sekitar Rp358 juta.
Pada Rabu, 2 September 2026, kuasa hukum Remsia Manalu juga disebut mendampingi salah seorang saksi, G. Simamora, dalam proses pemberian keterangan kepada penyidik.
Dengan adanya permintaan keterangan kepada pihak bank, data transaksi perbankan berpotensi dicocokkan dengan keterangan pelapor, saksi maupun dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Namun, data rekening koran maupun transaksi tertentu belum dapat langsung dimaknai sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana. Penyidik tetap harus menghubungkan setiap transaksi dengan rangkaian peristiwa serta alat bukti lainnya.
Perkara Masih Tahap Penyelidikan
Dalam surat tersebut disebutkan, penanganan perkara berawal dari Laporan Informasi Nomor R/LI/149/VII/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 15 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/223/VII/RES.1.11/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.
Polres Humbang Hasundutan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sampai saat ini, berdasarkan surat tersebut, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka.
Pemeriksaan pihak perbankan pada 7 September mendatang menjadi bagian dari upaya penyidik memperoleh dan memverifikasi data yang berkaitan dengan perkara.
Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan penjelasan sesuai fakta serta proses hukum yang berlaku.
Penulis: Jonaer Silaban.S, Pd














