Penyidik Polres Humbahas Telusuri Transaksi Rp358 Juta di Sorkam

BRI Masih Koordinasi Internal, Tiga Saksi Diklarifikasi Penyidik di Polsek Sorkam

Berita, DAERAH709 Dilihat

SORKAM | Senin 07 September 2026. Ribaknews.id

Penyidik Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbang Hasundutan turun langsung ke Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (7/9/2026), untuk mendalami laporan Remsia Manalu yang berkaitan dengan transaksi dana senilai Rp358 juta.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut menindaklanjuti permintaan keterangan kepada pihak BRI Unit Sorkam sebagaimana surat yang sebelumnya telah disampaikan Polres Humbang Hasundutan.

Namun, pihak BRI Unit Sorkam belum dapat memberikan keterangan pada agenda tersebut karena masih melakukan koordinasi dengan kantor cabang, pimpinan dan bagian/divisi hukum internal.

Meski demikian, proses penyelidikan tidak berhenti.

Penyidik kemudian melanjutkan kegiatan dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Kantor Polsek Sorkam sebagai tempat kegiatan penyelidikan.

Perkembangan ini mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Remsia Manalu, Aleng Simanjuntak, S.H., yang memberikan keterangan di Kantor Polsek Sorkam pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.02 WIB.

Catatan Debit Rp358 Juta Jadi Titik Klarifikasi

Menurut Aleng, berdasarkan dokumen transaksi finansial yang berada dalam penguasaan pihak Remsia Manalu, terdapat pencatatan transaksi debit sebesar Rp358.000.000 pada 17 Januari 2024 sekitar pukul 13.17 WIB.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pencatatan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut dan tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti mengenai siapa penerima akhir dana maupun bukti telah terjadinya tindak pidana.

“Dokumen yang kami pegang menunjukkan adanya pencatatan debit sebesar Rp358 juta dari rekening Remsia Manalu pada 17 Januari 2024. Namun kami tidak ingin melompat pada kesimpulan mengenai siapa penerimanya ataupun untuk kepentingan apa dana tersebut ditransaksikan,” ujar Aleng.

Menurutnya, hal tersebut perlu dibuktikan melalui data perbankan dan pemeriksaan penyidik.

Berdasarkan dokumen yang disebut kuasa hukum, saldo sebelum transaksi tercatat Rp515.958.138,73 dan setelah debit Rp358 juta tercatat Rp157.958.138,73.

Jejak Transaksi Diminta Dibuka

Aleng mengatakan, persoalan yang perlu dibuat terang bukan hanya mengenai adanya pencatatan debit, tetapi juga mekanisme transaksi dan tujuan dana tersebut.

Pihaknya berharap data resmi perbankan dapat menjelaskan melalui kanal apa transaksi dilakukan, rekening tujuan, identitas pemilik rekening tujuan, nomor referensi transaksi serta data otorisasi yang berkaitan dengan transaksi.

“Pertanyaannya sekarang bukan sekadar apakah ada pencatatan debit Rp358 juta. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dana itu ditransaksikan melalui mekanisme apa, menuju rekening mana, atas nama siapa, berdasarkan instruksi atau otorisasi apa, dan bagaimana keterkaitannya—jika ada—dengan perkara yang sedang diselidiki,” kata Aleng.

Dalam dokumen transaksi yang berada pada pihak Remsia Manalu juga tercantum kode/keterangan “ESB:INDS:0002B00F:8ce9f737ab11” serta angka pada bagian Teller/User ID 5374051.

Namun, kuasa hukum memilih tidak menafsirkan kode maupun User ID tersebut.

“Kami tidak akan mengatakan User ID itu milik siapa atau kode tersebut berarti apa karena itu berisiko menjadi spekulasi. BRI yang memiliki sistem dan paling berkompeten menjelaskannya,” ujarnya.

Tiga Saksi Tetap Diperiksa

Sementara pihak BRI masih melakukan koordinasi internal, penyidik tetap menjalankan proses penyelidikan dengan meminta keterangan tiga orang saksi.

Menurut kuasa hukum, langkah penyidik yang datang langsung ke Sorkam patut diapresiasi karena proses klarifikasi tetap berjalan.

“Penyidik telah datang langsung ke Sorkam. Artinya kesempatan untuk memberikan keterangan telah difasilitasi. Kami menghargai langkah tersebut dan berharap seluruh pihak yang mengetahui fakta maupun menguasai data yang diperlukan dapat membantu penyidik,” kata Aleng.

Dengan demikian, belum adanya keterangan dari BRI pada agenda tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan. Pihak BRI disebut masih melakukan koordinasi dengan kantor cabang, pimpinan dan bagian/divisi hukum.

Kuasa Hukum: Hormati SOP BRI

Aleng menyatakan pihaknya menghormati mekanisme internal BRI dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, surat undangan telah diterima pihak BRI pada 3 September 2026, sementara agenda klarifikasi dilaksanakan pada 7 September 2026.

“Kami menghormati SOP BRI. Kalau memang kehadiran pekerja atau pejabat harus melalui pimpinan dan divisi hukum, silakan mekanisme itu dijalankan. Namun apabila terdapat kendala untuk memenuhi jadwal penyidik, kami berharap dikomunikasikan secara resmi kepada penyidik,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menegaskan tidak ingin membangun kesimpulan sepihak mengenai pihak mana pun sebelum data transaksi diperiksa secara resmi.

Tidak Langsung Disimpulkan sebagai Tindak Pidana

Aleng mengingatkan bahwa adanya catatan debit Rp358 juta tidak otomatis membuktikan telah terjadi penipuan, penggelapan maupun tindak pidana lainnya.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dipisahkan, yakni fakta transaksi perbankan, mekanisme serta tujuan transaksi, dan hubungan transaksi tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Jangan melompat dari kalimat ‘ada debit Rp358 juta’ menjadi ‘terbukti terjadi tindak pidana’. Itu dua persoalan berbeda. Kami sebagai kuasa hukum tidak mempunyai kewenangan menentukan seseorang bersalah. Biarkan penyidik menelusuri dan menguji seluruh rangkaian faktanya,” tegas Aleng.

Penyidik Masih Telusuri Fakta

Perkembangan Senin (7/9/2026) menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

Penyidik Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Humbang Hasundutan telah turun langsung ke Sorkam, menindaklanjuti agenda permintaan keterangan kepada pihak BRI Unit Sorkam dan tetap melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Remsia Manalu berharap data resmi perbankan nantinya dapat menjelaskan secara objektif mengenai transaksi Rp358 juta tersebut.

Termasuk bagaimana transaksi dilakukan, ke mana dana ditransaksikan, siapa penerima berdasarkan data resmi serta apakah terdapat keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Buka datanya sesuai mekanisme hukum, berikan keterangannya kepada penyidik, kemudian biarkan fakta, dokumen dan proses hukum yang berbicara,” ujar Aleng.

Hingga berita ini diterbitkan, proses tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.

Ribaknews.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan dan hak jawab seluruh pihak.

TIM-RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *