HUMBAHAS – Selasa 23 Juni 2026. Ribaknews.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Idris Frenky Simanullang melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Proses musyawarah dan mediasi dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Dalihan Natolu, Desa Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yuspita Indah Br. Ginting, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Humbahas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbang Hasundutan, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut turut dihadiri tersangka Idris Frenky Simanullang, korban Ungkap Parsaoran Simanullang, para pendamping kedua belah pihak, Kepala Desa Matiti II, tokoh masyarakat, serta penyidik yang menangani perkara.
Perkara tersebut berawal dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 11 April 2026 di sebuah warung di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka sebagaimana dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum dari RSUD Doloksanggul.
Setelah dilakukan penelitian terhadap perkara dan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban pun menerima permohonan maaf tersebut dan memberikan maaf secara sukarela tanpa syarat.
Kesepakatan perdamaian dicapai atas kesadaran kedua belah pihak tanpa adanya paksaan maupun intimidasi. Hasil perdamaian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, S.H., M.H., mengatakan penerapan Restorative Justice merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan dan keharmonisan sosial.
“Melalui pendekatan ini, hubungan antara pelaku dan korban dapat dipulihkan sehingga tercipta kembali harmoni dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara konstruktif sesuai ketentuan yang berlaku.
(Jonaer Silaban. S, Pd)









