http://ribaknews.id
Doloksanggul, Jumat 19 September 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (19/9/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Humbahas dan menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara pidana hingga tahap akhir.
Menurut data resmi, terdapat 18 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam periode Februari–September 2025. Dari jumlah tersebut, Kejari Humbahas mengelompokkan menjadi tiga kategori besar: 9 perkara orang dan harta benda, 4 perkara kamnegtibum dan TPUL, serta 5 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.
Barang Bukti Dimusnahkan: 598 Item
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Humbahas merinci, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 598 item. Dari jumlah itu, narkotika menjadi sorotan utama:
Ganja kering: bruto 103,07 gram, netto 97,81 gram
Shabu: bruto 42,2 gram, netto 37,18 gram
Selain narkotika, barang bukti lain cukup bervariasi: kursi plastik, kwitansi, pulpen, pakaian dalam, dompet, mancis, hingga senjata tajam berupa parang. “Apapun bentuk barangnya, jika sudah jadi barang bukti persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap, wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tegas pihak Kejari.
Nama-Nama Terdakwa dan Barang Bukti
Dokumen resmi Kejari Humbahas mencatat sejumlah terdakwa berikut barang bukti yang menyertainya:
Fandi Boy Simamora: paket shabu dalam plastik klip merah, kotak handphone, botol aqua, dan alat hisap.
Raju Pernando Sihite & Gorga Humbang Sinaga: kasus narkotika dengan bukti shabu siap edar.
Henri Sianturi: kwitansi, pakaian, dan kertas.
Darius Doubles Simamora: batang jagung rusak sebagai barang bukti perkara.
Rafudin Simamora: senjata tajam jenis parang.
Budiman Simanullang: parang berukuran 40 cm.
Ram Daniel Nainggolan & Brend Sinaga: shabu, timbangan elektrik, hingga alat hisap.
Feri Candra Simangunsong: sepatu, pakaian, mancis, rokok, hingga tas ransel.
Daftar ini menunjukkan luasnya spektrum tindak pidana yang ditangani, mulai dari kasus narkoba, penganiayaan, hingga perkara ringan dengan barang bukti sederhana seperti pulpen, bra, atau botol bekas.
Proses Pemusnahan
Meski dalam rilis resmi tidak dijelaskan detail metode pemusnahan, lazimnya barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar atau dilarutkan dalam air panas bercampur zat kimia. Sementara barang bukti lain seperti senjata tajam dipotong, pakaian dibakar, dan dokumen dihancurkan.
Langkah ini tidak hanya memenuhi prosedur hukum, tetapi juga memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan, baik oleh pelaku kejahatan maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dihadiri Aparat, Tokoh Agama, dan Media
Acara pemusnahan Kejari Humbahas juga dihadiri berbagai unsur. Berdasarkan daftar hadir resmi, sejumlah pejabat dan perwakilan ikut menandatangani, antara lain:
Ucot P. Simbolon, perwakilan Rutan Humbahas
IPDA Abun Sitohang, SH, MH, Kanit I Narkoba Polres Humbahas
IPDA Bustami, SH, KBO Narkoba Polres Humbahas
Tarmizi, tokoh agama Islam
Rudelin Carli, tokoh agama Kristen
Frankie Sihotang, perwakilan Media Mitra Polri
Frish. H. Silaban Ribaknews.
Teopilus Napitupulu, SH, hakim Pengadilan Negeri Balige
Nixon Nababan, staf Dinas Kesehatan
Bonna Sitohang, sanitarian Dinas PPKB
Yelli Purba, apoteker ahli muda
Maria Angel Aritesia, staf Rutan Humbahas
Harry Dian Zega, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Humbahas
Dessy Oktiana, staf Puskesmas Matiti
Bomen Simanullang, Kepala Desa Sosortambok
Indah Purnamasari, staf Pidum Kejari Humbahas
Kehadiran lintas unsur tersebut menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka. Bukan hanya aparat hukum, tetapi juga tokoh agama, tenaga kesehatan, dan media ikut menjadi saksi langsung.
Simbol Penegakan Hukum
Pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas, tetapi simbol nyata bahwa hukum ditegakkan hingga ke tahap paling akhir. Masyarakat berhak mengetahui bahwa barang sitaan negara benar-benar diproses sesuai aturan.
“Dengan pemusnahan ini, masyarakat bisa melihat transparansi penegakan hukum. Tidak ada satu pun barang bukti yang bisa kembali beredar atau disalahgunakan,” ungkap pihak Kejari dalam rilis tertulisnya.
Konteks Lebih Luas
Perhatian publik banyak tertuju pada kasus narkotika. Meski hanya lima perkara dari total 18, bobot ancamannya sangat tinggi. Dengan jumlah shabu dan ganja yang signifikan, pemusnahan ini memberi pesan bahwa peredaran narkoba di Humbahas masih menjadi ancaman serius.
Di sisi lain, barang bukti unik seperti kwitansi, pulpen, atau bra menegaskan bahwa sekecil apapun benda bisa menjadi kunci dalam mengungkap tindak pidana. Hal ini menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar memahami pentingnya setiap detail dalam proses penyidikan dan persidangan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Humbahas pada 19 September 2025 membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Dari narkotika hingga barang sehari-hari, semuanya dimusnahkan untuk menegakkan kepastian hukum dan memastikan hasil kejahatan tidak pernah kembali beredar.
Kejari Humbahas menegaskan komitmennya: setiap perkara yang telah inkracht, sekecil apapun, akan dituntaskan dengan pemusnahan barang bukti








