DOLOKSANGGUL, Rabu 13 Mei 2026.
Ribaknews.id
Polres Humbang Hasundutan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan penyerahan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Jumat (8/5/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Lapangan Merdeka Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak berinisial BRS (16), warga Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul.
Dalam perkara itu, anak yang berkonflik dengan hukum berinisial TM (16) Pasaribu diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 April 2026.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui KBO Satreskrim Polres Humbahas Aiptu B. Purba menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tahap II ini menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya penanganan perkara memasuki tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Humbahas tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, maka proses hukum terhadap tersangka anak yang berkonflik dengan hukum secara resmi beralih kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan untuk tahap penuntutan.
Pihak kepolisian juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat dan mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam pergaulan sehari-hari.
Menurut kepolisian, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kenakalan remaja yang berpotensi menimbulkan dampak hukum serius.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur








