DOLOKSANGGUL – Senin 15 Juni 2026.
Ribaknews.id
Polres Humbang Hasundutan menahan empat orang terlapor terkait dugaan pengeroyokan terhadap F.S. (35), warga Desa Aek Nauli I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa tersebut terjadi di Warung Medan, Jalan Merdeka, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Empat terlapor masing-masing berinisial N.T.P. (34), tokoh pemuda Desa Hutaraja, R.E.P. (35), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hutaraja, M.P. (54), Kepala Desa Hutaraja, serta A.P. (55), tokoh masyarakat Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media Ribaknews.id kepada Kepala PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Humbang Hasundutan Brigadir Polisi Jafaruddin Simanjuntak, SH, Senin (15/6/2026), peristiwa bermula ketika korban bersama seorang saksi bernama Anton datang ke Warung Medan untuk makan.
Di lokasi tersebut, korban melihat M.P., N.T.P., A.P., R.E.P., serta seorang saksi bernama Manahara sedang makan bersama. Saat korban berbincang dengan pemilik Warung Medan, Abdul, korban disebut mendapat teguran dari M.P. karena berbicara dengan suara keras.
Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M.P. diduga mencekik leher korban. Selanjutnya, N.T.P., R.E.P., dan A.P. diduga secara bergantian melakukan pemukulan menggunakan tangan dan sebuah gelas yang mengenai bagian kepala dan wajah korban.
Peristiwa itu akhirnya berhasil dilerai oleh saksi Anton.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores, lebam, serta luka robek pada bagian kepala. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Doloksanggul.
“Keempat terlapor telah diamankan dan ditahan di RTP Polres Humbang Hasundutan. Motif sementara diduga akibat kesalahpahaman dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Brigadir Polisi Jafaruddin Simanjuntak, SH.
Dari hasil penyidikan sementara, perkara tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Namun, seluruh proses pembuktian dan penentuan bersalah atau tidaknya para terlapor menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Diterbitkan Media Ribak News ID
(Jonaer Silaban. S, Pd)








