TAPANULI UTARA — Selasa 01 September 2026.
Ribaknews.id
Persoalan hubungan kerja antara Ulil Albab dan PT Cipta Niaga Semesta (PT CNS) kembali bergulir setelah kuasa hukum meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Ulil Albab, Aleng Simanjuntak, S.H., setelah proses klarifikasi yang melibatkan Disnaker Taput, pihak perusahaan, Ulil Albab bersama kuasa hukumnya serta media, Selasa (1/9/2026).
Menurut Aleng, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan. Dokumen terkait pembayaran upah, PKWT, tunjangan, presensi, payroll hingga kepesertaan BPJS perlu dicocokkan dengan keterangan masing-masing pihak.
“Jika perusahaan menyatakan gaji Ulil telah dibayarkan, bukti transfernya perlu ditunjukkan. Termasuk tanggal transfer, nominal, rekening perusahaan yang mengirim dan rekening Ulil yang menerima,” ujar Aleng.
Slip Gaji dan Sisa Rp800 Ribu Dipertanyakan
Berdasarkan keterangan Ulil kepada kuasa hukumnya, sejak mulai bekerja sekitar 11 Juni 2026 sebagai pengemudi, terdapat sejumlah upah yang menurutnya belum diterima melalui rekening.
Ulil juga menyatakan tidak menerima slip atau rincian gaji yang menjelaskan jumlah hari kerja, komponen upah, tunjangan, pemotongan maupun jumlah bersih yang seharusnya diterima.
Kuasa hukum meminta Disnaker mencocokkan keterangan tersebut dengan dokumen penggajian, presensi, rekening tujuan pembayaran dan bukti transfer perusahaan.
Aleng juga menyoroti informasi mengenai adanya sisa pembayaran sekitar Rp800 ribu yang disebut akan diberikan kepada Ulil.
Menurutnya, apabila angka tersebut merupakan hasil perhitungan perusahaan, dasar penghitungannya harus dapat diperiksa.
“Dari angka berapa menjadi sekitar Rp800 ribu? Apa saja komponen upahnya? Berapa hari kerja? Apa yang dipotong dan atas dasar apa? Slip atau rincian upah serta bukti pembayaran sebelumnya juga perlu ditunjukkan,” tegasnya.
Uang Makan dan Transportasi Turut Dipersoalkan
Persoalan yang disampaikan kuasa hukum tidak hanya mengenai gaji pokok.
Menurut keterangan Ulil, selama bekerja sebagai pengemudi, ia juga mengaku belum menerima uang makan, uang jalan atau transportasi serta biaya operasional yang menurutnya merupakan bagian dari hak atau fasilitas pekerjaan.
Karena itu, Disnaker diminta mencocokkan keterangan tersebut dengan PKWT, lampiran perjanjian, peraturan perusahaan, daftar hadir, catatan perjalanan kerja dan bukti pembayaran.
BPJS Diduga Baru Efektif 1 Agustus
Kuasa hukum juga menyoroti kepesertaan BPJS.
Dokumen elektronik yang diperlihatkan menunjukkan Ulil Albab berstatus peserta aktif BPJS Kesehatan bersama anggota keluarganya. Namun berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima kuasa hukum, kepesertaan yang berkaitan dengan hubungan kerja tersebut diduga baru efektif mulai 1 Agustus 2026.
Sementara Ulil disebut mulai bekerja sejak 11 Juni 2026.
Aleng meminta riwayat kepesertaan diperiksa, termasuk tanggal pendaftaran, tanggal efektif, pemberi kerja yang terdaftar, upah yang dilaporkan dan pembayaran iuran pertama.
“Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa BPJS saat ini berstatus aktif. Kami meminta kejelasan mengenai waktu pendaftaran, tanggal efektif kepesertaan, pemberi kerja yang terdaftar, upah yang dilaporkan serta waktu pembayaran iuran pertama,” katanya.
Surat Pelepasan Kompensasi PKWT Diminta Diperiksa
Perhatian kuasa hukum juga tertuju pada Surat Pernyataan tertanggal 11 Juni 2026 atas nama Ulil Albab yang merujuk PKWT Nomor 3187/PKWT-CNS/VI/2026.
Dalam surat tersebut terdapat pernyataan bahwa Ulil secara sukarela membebaskan PT CNS dari kewajiban pembayaran kompensasi akibat berakhirnya PKWT serta melepaskan hak atas pembayaran kompensasi tersebut.
Aleng meminta Disnaker memeriksa surat tersebut, termasuk proses pembuatannya dan apakah merupakan format standar perusahaan.
“Pertanyaannya, mengapa pada awal hubungan kerja seorang pekerja diminta menandatangani surat yang melepaskan hak atas kompensasi PKWT? Siapa yang membuat format surat tersebut? Apakah seluruh pekerja PKWT diminta menandatangani dokumen serupa?” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Status Ulil Diminta Diperjelas
Kuasa hukum juga meminta Disnaker memastikan status hubungan kerja Ulil.
Hal itu mencuat karena terdapat penyebutan mengenai pekerja harian lepas maupun kemungkinan menjadi karyawan tetap, sementara dokumen tertulis yang dimiliki kuasa hukum merujuk pada PKWT Nomor 3187/PKWT-CNS/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
“Kami meminta bukti pencatatan PKWT Ulil diperlihatkan. Status pekerja tidak boleh berubah-ubah mengikuti kepentingan pembicaraan. Hubungan kerja harus memiliki kepastian hukum,” kata Aleng.
Ketidakhadiran Ulil Juga Dipersoalkan Perusahaan
Di sisi lain, PT CNS sebelumnya telah menerbitkan Surat Nomor 002/HRD-GA/CNS/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Panggilan Kesatu (I).
Surat tersebut memanggil Ulil terkait ketidakhadirannya sejak 13 hingga 27 Agustus 2026.
Kuasa hukum menyatakan menghormati hak perusahaan meminta penjelasan mengenai ketidakhadiran pekerja.
Namun, menurut Aleng, hak dan kewajiban dalam hubungan kerja berlaku bagi kedua belah pihak.
“Perusahaan berhak meminta pekerja menjelaskan ketidakhadirannya. Namun, pekerja juga berhak meminta perusahaan menjelaskan pembayaran gaji, bukti transfer, rincian atau slip upah, pembayaran tunjangan yang diperjanjikan, serta waktu efektif kepesertaan BPJS,” tegasnya.
Disnaker Diminta Periksa Administrasi PT CNS
Kuasa hukum meminta Disnaker Taput dan, apabila diperlukan sesuai kewenangannya, Pengawas Ketenagakerjaan memeriksa PKWT asli dan bukti pencatatannya, peraturan perusahaan atau PKB, presensi, dokumen penggajian, slip upah, rekening tujuan pembayaran, bukti transfer sejak Juni 2026, dasar pemotongan, pembayaran uang makan dan transportasi atau operasional, riwayat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta asal-usul surat pelepasan kompensasi PKWT.
Kuasa hukum juga meminta klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab atas administrasi perusahaan, termasuk Jimmi Sinurat selaku PGA dan Gabriella Sipahutar selaku AOS, sepanjang sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Aleng menegaskan pemeriksaan tersebut bukan untuk menyimpulkan bahwa pekerja lain mengalami persoalan serupa.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya pola administrasi tertentu, menurutnya Disnaker perlu melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami tidak dapat menyatakan telah ada pekerja lain yang menjadi korban tanpa bukti. Namun, Disnaker memiliki alasan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan. Jika surat pelepasan kompensasi tersebut ternyata merupakan format yang diberikan kepada banyak pekerja PKWT, persoalannya menjadi lebih luas dan perlu ditelusuri,” ujarnya.
Aleng menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus terhadap Ulil Albab, melainkan transparansi dan pemenuhan hak berdasarkan bukti.
“Jika dikatakan telah dibayar, buktikan. Jika belum dibayar, bayarkan. Jika ada pemotongan, tunjukkan dasar hukumnya. Jika BPJS dinyatakan telah aktif, tunjukkan tanggal efektif dan riwayat iurannya. Jika PKWT dinyatakan sah, tunjukkan pencatatannya,” tegasnya.
Kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan apabila persoalan hak Ulil tidak diselesaikan.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai upah, BPJS, PKWT dan administrasi perusahaan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak Ulil Albab dan kuasa hukumnya. Penjelasan resmi PT Cipta Niaga Semesta tetap diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Penulis: Jonaer Silaban. S, Pd








