Oknum Polisi Terjerat Ilegal Logging di Humbahas

Proses hukum berjalan, namun dugaan keterlibatan jaringan dan lemahnya pengawasan hutan memunculkan pertanyaan lebih besar.

Humbang Hasundutan, Jumat 01 Mei 2026.

Ribaknews.id

Kasus dugaan pembalakan liar yang menyeret seorang anggota kepolisian di Kabupaten Humbang Hasundutan membuka pertanyaan serius tentang pengawasan kawasan hutan dan potensi keterlibatan jaringan di balik praktik ilegal tersebut.

Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS kini harus menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam aktivitas ilegal logging di kawasan hutan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung. Tidak hanya menghadapi proses pidana, ia juga terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025 terkait dugaan penebangan pohon secara tidak sah di kawasan hutan. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu wilayah yang masih memiliki tutupan hutan cukup signifikan di Humbang Hasundutan.

Kapolres Humbang Hasundutan melalui Ps. Kasubsi Penmas Bripka J. Simanjuntak menyampaikan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan telah memasuki tahap lanjutan. Pada 30 Maret 2026, Bripda JGS resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan atau memasuki tahap II.

“Yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci skala aktivitas ilegal yang dilakukan tersangka, termasuk jumlah pohon yang ditebang, jenis kayu yang diambil, maupun estimasi kerugian negara. Minimnya informasi tersebut menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini bisa saja lebih besar dari yang tampak di permukaan.

Secara hukum, praktik ilegal logging di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan peraturan terkait pemberantasan perusakan hutan. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda.

Di sisi lain, proses etik terhadap Bripda JGS juga tengah dipersiapkan. Kasi Propam Polres Humbang Hasundutan, Ipda Jannes Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun dua berkas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yakni terkait dugaan desersi serta keterlibatan dalam tindak pidana ilegal logging.

“Kedua berkas sudah rampung. Saat ini kami tinggal mengajukan permohonan saran hukum ke Seksi Hukum sebelum sidang etik digelar,” jelasnya.

Ia menambahkan, sidang KKEP akan dilaksanakan setelah putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang menjerat Bripda JGS berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika terbukti bersalah, sanksi PTDH menjadi salah satu konsekuensi yang paling mungkin dijatuhkan.

Namun, kasus ini tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran individu. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik ilegal logging justru memperkuat dugaan adanya celah pengawasan, bahkan kemungkinan keterhubungan dengan jaringan yang lebih luas.

Sejumlah pemerhati lingkungan di Sumatera Utara sebelumnya telah menyoroti kawasan hutan di wilayah Humbang Hasundutan sebagai daerah yang rawan aktivitas pembalakan liar. Akses yang terbuka, pengawasan terbatas, serta nilai ekonomi kayu yang tinggi kerap menjadi kombinasi yang memicu praktik ilegal.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah Bripda JGS bertindak sendiri, atau menjadi bagian dari rantai distribusi kayu ilegal yang lebih besar?

Hingga kini, aparat belum mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Padahal, dalam banyak kasus ilegal logging, aktivitas penebangan biasanya melibatkan lebih dari satu pihak, mulai dari pekerja lapangan hingga jaringan distribusi.

Ketiadaan informasi mengenai aspek ini berpotensi mengaburkan gambaran utuh kasus, sekaligus menyisakan ruang keraguan publik terhadap transparansi penanganan perkara.

Pihak kepolisian sendiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar. Semua akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ipda Jannes.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat, terutama ketika pelanggaran yang dilakukan bersentuhan langsung dengan kejahatan lingkungan yang berdampak luas.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Penanganan yang terbuka dan menyeluruh, termasuk pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain, akan menjadi indikator sejauh mana komitmen tersebut benar-benar dijalankan.

Di sisi lain, peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ilegal logging bukan sekadar isu hukum, melainkan juga persoalan tata kelola sumber daya alam yang membutuhkan pengawasan lintas sektor.

Jika tidak ditangani secara komprehensif, praktik pembalakan liar berpotensi terus berulang—bahkan melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *