DOLOKSANGGUL – Selasa 16 Juni 2026.
Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengapresiasi aksi nyata Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) DPC Humbang Hasundutan dalam menjaga kelestarian Danau Toba melalui kegiatan penuangan Eco-Enzyme di kawasan Gereja Katolik St. Mikael, Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Selasa (16/6/2026).
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian dan Pembangunan, Parman Lumban Gaol, menyampaikan penghargaan atas inisiatif WKRI melaksanakan program tersebut pasca pelantikan pengurus pada 17 Mei 2026.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama menjaga Danau Toba sebagai sumber kehidupan, warisan bagi generasi mendatang, sekaligus destinasi pariwisata unggulan yang perlu dilestarikan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan perairan Danau Toba terus meningkat sehingga kawasan wisata itu tetap bersih, asri dan berkelanjutan.
Ketua Panitia Pelaksana, Mei Dame Pane, menjelaskan Eco-Enzyme yang digunakan berasal dari pengolahan limbah organik rumah tangga anggota WKRI Kabupaten Humbang Hasundutan. Kegiatan itu diharapkan memberikan dampak positif bagi ekosistem perairan Danau Toba serta menumbuhkan semangat pertobatan ekologis di tengah masyarakat.
Moderator WKRI, Pastor Siprianus Jegaut, SVD bersama Ketua DPC WKRI Humbang Hasundutan Rohani Sianturi, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan implementasi seruan cinta ekologis Paus Fransiskus melalui ensiklik Laudato Si’,” ujar Pastor Siprianus.
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jerry Silitonga, Kepala Dinas Parpora Dina Simamora, Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, perwakilan Camat Baktiraja, Ketua Presidium WKRI Sumatera Utara, perwakilan BPODT serta undangan lainnya.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis: Jonaer Silaban. S, Pd











