Tapanuli Utara — Sabtu 07 Febuari 2026 Ribaknews.id
Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menetapkan dua tersangka, yakni BG selaku mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman serta WL sebagai penyedia jasa. Perkara ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis proyek infrastruktur, melainkan indikasi penyimpangan sistemik dalam tata kelola pengadaan daerah.
Proyek LPJU tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp13,6 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah dalam program PEN. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pekerjaan dipecah menjadi 73 paket dengan nilai di bawah Rp200 juta. Pola ini diduga dilakukan untuk menggunakan metode pengadaan langsung sehingga menghindari mekanisme tender terbuka.
Secara analitis, pemecahan paket pekerjaan menunjukkan adanya indikasi perencanaan yang tidak berorientasi pada kompetisi sehat. Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, konsolidasi paket menjadi prinsip penting untuk menjaga transparansi serta efisiensi anggaran.
Selain itu, penyidik juga menyoroti dugaan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh pihak penyedia. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena fungsi kontrol kewajaran harga yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen menjadi tidak optimal. Dampaknya, harga satuan pekerjaan diduga tidak lagi objektif dan membuka ruang pembengkakan anggaran.
Kejari Tapanuli Utara turut mengungkap adanya penggunaan sejumlah perusahaan yang diduga hanya digunakan sebagai dokumen administrasi. WL disebut mencari berbagai badan usaha agar tetap dapat mengikuti banyak paket pekerjaan, meskipun secara aturan satu penyedia memiliki batasan kontrak. Pola ini sering disebut sebagai praktik “vendor bayangan” dalam skema pengadaan.
Pada tahap pembayaran, penyidik juga menemukan indikasi rekayasa administrasi, termasuk dugaan penyusunan dokumen oleh pihak penyedia serta potensi pemalsuan stempel dan tanda tangan. Jika terbukti, hal ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur, tetapi juga menyentuh aspek integritas dokumen negara.
Dalam konstruksi perkara, posisi BG dinilai strategis karena memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran, mulai dari menetapkan rencana kerja anggaran, menunjuk pejabat pengadaan, hingga menyetujui proses pembayaran. Penyidik menduga kebijakan pengadaan tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari desain pengelolaan anggaran yang lebih luas.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp4,85 miliar. Nilai tersebut memperkuat unsur dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Program Dana PEN 2020 sendiri dikenal memiliki karakter realisasi cepat dengan tekanan tinggi terhadap serapan anggaran. Kondisi tersebut membuat proyek infrastruktur kecil yang tersebar seperti LPJU menjadi rawan manipulasi karena pengawasan publik terbatas dan output teknis sulit diverifikasi secara langsung oleh masyarakat.
Kejari Tapanuli Utara juga membuka peluang pengembangan perkara ke pihak lain. Dalam praktik penanganan kasus pengadaan, rantai tanggung jawab biasanya melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pengadaan, tim teknis verifikasi, hingga pihak yang diduga menerima keuntungan tidak sah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi sebelum menetapkan tersangka.
Dari sisi administratif dan politik daerah, perkara ini dinilai memiliki implikasi luas terhadap citra pemerintahan. Meski proyek terjadi pada tahun 2020, persepsi publik seringkali melihat institusi secara kolektif. Di sisi lain, kasus LPJU menjadi pengingat bahwa proyek bernilai kecil namun banyak paket justru berisiko tinggi terhadap praktik kolusi.
Secara keseluruhan, penetapan BG dan WL sebagai tersangka memperlihatkan dugaan pola pengadaan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi mencakup desain anggaran, pelaksanaan proyek, hingga proses pembayaran. Empat elemen utama yang disorot yakni pemecahan paket, penyusunan HPS oleh penyedia, penggunaan banyak perusahaan, serta rekayasa dokumen administrasi pembayaran.
Perkembangan perkara ini diharapkan menjadi momentum penguatan reformasi pengadaan barang dan jasa di daerah, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti.
Diterbitkan Media Ribaknews.id
Penulis: FS












