Doloksanggul – Senin 17 November 2025 Ribaknews.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Rapat Paripurna pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua agenda kebijakan strategis: Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (17/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD itu memperlihatkan proses legislasi yang berjalan ketat dan penuh prosedur, ditandai dengan kehadiran Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., serta unsur pimpinan DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora. Acara juga disertai penandatanganan dokumen resmi yang menjadi bagian akhir pembahasan kedua regulasi tersebut.
APBD 2026: Menjawab Tantangan Fiskal Daerah
Dalam proses pembahasan Raperda APBD 2026, masing-masing fraksi memaparkan pandangan akhir mereka mengenai arah anggaran, prioritas daerah, hingga evaluasi kebijakan fiskal tahun-tahun sebelumnya. Meski detail angka belum diumumkan secara resmi kepada publik dalam forum tersebut, sinyal utama yang muncul adalah tuntutan agar Pemkab Humbahas semakin fokus pada efisiensi belanja, optimalisasi pendapatan daerah, serta perlindungan terhadap program layanan publik esensial.
APBD 2026 diproyeksikan menjadi tahun yang tidak mudah bagi banyak pemerintah daerah, seiring tren nasional penyesuaian transfer pusat, penguatan disiplin fiskal, dan kebutuhan percepatan pembangunan desa. Humbang Hasundutan, sebagai kabupaten dengan tantangan geografis dan keterbatasan PAD, diharapkan mampu menyeimbangkan antara keberlanjutan program dan kemampuan keuangan daerah.
Fraksi-fraksi menekankan bahwa APBD 2026 harus diarahkan pada:
1. Penguatan sektor layanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.
2. Infrastruktur konektivitas antar-wilayah, yang selama ini menjadi faktor pengungkit ekonomi desa.
3. Peningkatan kapasitas fiskal melalui PAD, namun tetap menjaga agar tidak membebani masyarakat.
4. Penyusunan anggaran berbasis kinerja, bukan sekadar rutinitas tahunan.
5. Transparansi, khususnya terkait belanja modal, hibah, dan bantuan sosial.
Bagi Humbang Hasundutan, arah APBD 2026 bukan sekadar dokumen belanja, tetapi penanda arah pemerintahan lima tahun ke depan—mulai dari pembenahan manajemen OPD, peningkatan tata kelola, hingga konsolidasi kebijakan pembangunan ekonomi.
Perubahan Perda Pajak & Retribusi: Menyempurnakan Tata Kelola Pendapatan
Selain APBD, Paripurna juga membahas Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi regulasi ini penting, mengingat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) membawa perubahan struktur penerimaan, skema retribusi, serta standardisasi tarif yang harus disesuaikan oleh setiap kabupaten/kota.
Rancangan perubahan perda yang dibahas mencakup:
Penyempurnaan objek retribusi tertentu,
Penyesuaian tarif agar sesuai kondisi ekonomi masyarakat,
Penguatan dasar hukum bagi OPD pemungut,
Digitalisasi proses pemungutan untuk menekan kebocoran,
Penataan ulang retribusi layanan yang sebelumnya tumpang tindih.
Pembahasan ini menjadi penting karena PAD Humbang Hasundutan masih relatif terbatas. Perubahan perda diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan, namun tetap mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat desa dan kelompok usaha kecil.
Fraksi-fraksi DPRD menekankan bahwa kebijakan pajak tidak boleh menciptakan beban baru yang justru melemahkan aktivitas ekonomi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah memerlukan fondasi fiskal yang lebih stabil untuk menjaga pelayanan publik. Karena itu, perubahan perda harus menghasilkan regulasi yang adil, terukur, dan transparan.
Kehadiran Bupati & Pimpinan DPRD: Komitmen Menyelesaikan Agenda Strategis
Dalam rapat paripurna tersebut, foto dokumentasi memperlihatkan Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan berdiri bersama Ketua DPRD Parulian Simamora dan unsur pimpinan lainnya. Momen tersebut mempertegas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan bahwa seluruh proses pengesahan regulasi berlangsung sesuai mekanisme.
Bupati Oloan dalam pernyataan resminya mengajak seluruh pihak untuk mendukung finalisasi APBD, seraya menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen, validasi administrasi, serta penutupan sidang oleh pimpinan DPRD. Dengan ini, pembahasan kedua raperda memasuki tahap final menuju penetapan resmi.
Makna bagi Publik: Apa yang Perlu Diantisipasi?
Bagi masyarakat Humbang Hasundutan, hasil rapat paripurna ini akan berdampak pada:
Program pembangunan desa tahun 2026 yang mungkin direstrukturisasi mengikuti kemampuan APBD,
Tarif layanan tertentu yang berpotensi berubah melalui revisi perda pajak & retribusi,
Arah kebijakan pembangunan infrastruktur, baik jalan kabupaten, sarana pertanian, hingga fasilitas publik,
Kepastian pembiayaan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
Masyarakat perlu mengawal implementasi kedua raperda ini agar benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
Rapat Paripurna DPRD Humbang Hasundutan, Senin (17/11/2025), menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan fiskal daerah menuju tahun 2026. Dengan selesainya pembacaan pendapat akhir fraksi, kedua raperda—APBD 2026 dan perubahan Perda Pajak—kini memasuki tahap akhir untuk ditetapkan menjadi regulasi resmi.
Sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif terlihat kuat dalam proses ini. Tantangannya kini ada pada implementasi: memastikan anggaran terserap secara efektif, pendapatan daerah meningkat sehat, dan setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Humbang Hasundutan.
📝Redaksi: Ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya








