DPRD Samosir Gelar RDP Terkait Pemberhentian dr. Bilmar, 9 Media Hadir Liput Proses Panas

RDP dipimpin Ketua Komisi I, dihadiri dr. Bilmar menjadi sorotan publik lewat liputan 9 media yang turun langsung.

DAERAH886 Dilihat

Ribaknews.id

Samosir – Senin 15 September 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 15 September 2025, untuk membahas polemik pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samosir, Noni Situmorang, didampingi drg. Magdalena Sitinjak serta anggota tim gabungan Basaruddin Situmorang dan Tua Hoddison Situmorang.

Siapa yang Hadir dalam RDP?

RDP tersebut menghadirkan dr. Bilmar Delano Sidabutar bersama kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., yang menegaskan pihaknya memiliki bukti dan dokumen lengkap untuk membantah dasar penerbitan SK pemberhentian. Selain itu, pihak eksekutif dari Pemerintah Kabupaten Samosir juga diundang untuk memberikan penjelasan.

Yang menarik, jalannya RDP ini turut menjadi perhatian luas, lantaran diliput oleh sembilan media berbeda yang hadir langsung di ruang rapat DPRD. Kehadiran awak media tersebut menandakan tingginya atensi publik terhadap kasus ini, yang dinilai sarat kepentingan dan berpotensi menjadi preseden hukum serta politik di daerah.

Apa yang Dipersoalkan?

Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 tertanggal 2 Agustus 2024. Menurut dr. Bilmar, SK tersebut cacat prosedur dan tidak berdasar hukum yang kuat. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya belum pernah menerima teguran, surat peringatan, atau bukti pelanggaran yang sahih. Bahkan, mereka melampirkan dokumen pendukung, termasuk SKCK dari kepolisian dan kejaksaan yang menegaskan bahwa dr. Bilmar tidak pernah terlibat tindak pidana atau pelanggaran hukum.

 

“Klien kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Padahal rekam jejaknya bersih. Kami menduga ada unsur politis dalam penerbitan SK ini,” tegas Aleng Simanjuntak di hadapan anggota dewan.

Mengapa DPRD Gelar RDP?

RDP digelar sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai menimbulkan polemik. Ketua Komisi I, Noni Sitinjak, menyatakan bahwa pihaknya berkewajiban menampung aspirasi masyarakat dan mencari kejelasan atas dugaan maladministrasi.

“DPRD tidak boleh tutup mata jika ada kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat atau ASN. Karena itu, Komisi I menghadirkan semua pihak untuk duduk bersama dan membedah persoalan ini,” ujarnya.

Bagaimana Suasana RDP?

Suasana rapat berlangsung cukup panas namun kondusif. Beberapa anggota dewan memberikan pertanyaan tajam kepada pihak Pemkab terkait dasar hukum penerbitan SK. Sementara itu, kuasa hukum dr. Bilmar menegaskan siap membawa kasus ini ke ranah hukum apabila rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti oleh Bupati.

Kehadiran sembilan media yang melakukan liputan juga membuat suasana semakin terbuka. Wartawan dari berbagai platform cetak maupun online aktif mencatat jalannya rapat, mengambil foto, serta mewawancarai sejumlah pihak terkait.

Apa Dampaknya?

RDP ini dinilai akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah penyelesaian kasus pemberhentian dr. Bilmar. Jika DPRD merekomendasikan pencabutan SK atau peninjauan kembali, maka posisi Bupati Samosir bisa tertekan untuk memberikan klarifikasi terbuka. Sebaliknya, jika DPRD dianggap hanya formalitas, publik bisa menilai lembaga legislatif tidak serius menjalankan fungsi kontrolnya.

Selain itu, isu ini juga bisa berimplikasi pada stabilitas politik daerah menjelang tahun politik. Beberapa pengamat menilai kasus dr. Bilmar bisa menjadi bola panas yang menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Apa Selanjutnya?

Ketua Komisi I menegaskan bahwa hasil RDP ini akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi DPRD yang segera disampaikan kepada Bupati Samosir. DPRD juga membuka opsi untuk menggelar RDP lanjutan apabila diperlukan, dengan menghadirkan pihak-pihak lain yang relevan.

“Semua masukan akan kami catat dan tuangkan dalam rekomendasi. Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak melanggar aturan perundang-undangan,” kata Noni Sitinjak menutup jalannya rapat.

Kasus pemberhentian dr. Bilmar melalui SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 kini menjadi perhatian luas, bukan hanya di kalangan ASN tetapi juga masyarakat. Dengan diliput oleh sembilan media yang berbeda, isu ini telah melampaui sekadar persoalan birokrasi dan berubah menjadi perdebatan publik tentang keadilan, hukum, dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Semua pihak kini menunggu langkah lanjutan DPRD dan sikap resmi Bupati Samosir dalam menanggapi rekomendasi yang akan dikeluarkan. Publik berharap agar persoalan ini tidak berhenti di meja rapat, tetapi benar-benar menemukan solusi yang adil dan transparan.

Redaktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *