Pemkab Tapanuli Utara Tegaskan Peran Data Akurat dalam R3P, Terima 30 Mahasiswa STIS

Tarutung — Kamis, 29 Januari 2026 Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan pentingnya data yang jujur, akurat, dan terverifikasi sebagai fondasi utama dalam perumusan kebijakan publik, khususnya pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., saat menerima 30 mahasiswa/i Politeknik Statistika STIS dalam kegiatan makan malam bersama di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Kamis (29/1/2026).

Dalam kegiatan yang berlangsung secara informal namun strategis tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Henry M.M. Sitompul, M.Si., sejumlah pimpinan perangkat daerah, serta Kepala BPS Kabupaten Tapanuli Utara, Anggiat Tulus Sibagariang. Momentum ini dimanfaatkan sebagai forum apresiasi sekaligus penguatan komitmen kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan institusi pendidikan statistik nasional.

Data sebagai Pilar Kebijakan Pascabencana

Dalam arahannya, Bupati Jonius Hutabarat menyampaikan penghargaan kepada para mahasiswa STIS, dosen pembimbing, serta jajaran BPS yang terlibat langsung dalam pendataan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di wilayah Tapanuli Utara. Ia menekankan bahwa kualitas kebijakan pemerintah sangat ditentukan oleh kualitas data yang menjadi rujukannya.

“Data yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, terutama dalam penanganan pascabencana. Oleh karena itu, kejujuran dan akurasi dalam pendataan menjadi kunci utama,” tegas Bupati.

Menurutnya, pascabencana bukan hanya soal pemulihan fisik, tetapi juga pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat. Seluruhnya membutuhkan basis data yang komprehensif agar intervensi pemerintah tidak bersifat umum, melainkan kontekstual dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.

Pendataan R3P Berbasis Regulasi Nasional

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Tapanuli Utara, Anggiat Tulus Sibagariang, menjelaskan bahwa pelaksanaan pendataan R3P di daerah tersebut berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Pendataan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan sensus untuk memastikan cakupan data yang menyeluruh.

Tahap pertama pendataan telah dilaksanakan pada 16–28 Januari 2026 di delapan desa Kecamatan Adian Koting. Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada 29 Januari hingga 2 Februari 2026 di empat desa Kecamatan Tarutung.

“Pendataan ini tidak bersifat sampling, tetapi menyeluruh seperti sensus, sehingga setiap dampak dan kebutuhan pascabencana dapat terpetakan secara akurat,” jelas Anggiat.

Peran Mahasiswa STIS sebagai Petugas Lapangan

Sebanyak 30 mahasiswa semester V Politeknik Statistika STIS diturunkan langsung ke lapangan sebagai Petugas Pencacah Lapangan (PCL). Mereka tergabung dalam enam tim, didampingi satu dosen pembimbing serta dua pegawai BPS Kabupaten Tapanuli Utara sebagai pengendali teknis dan mutu data.

Pendataan R3P dilakukan menggunakan basis Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN), sehingga hasilnya terintegrasi dengan sistem data nasional. Seluruh data lapangan dikirim ke STIS di Jakarta untuk melalui proses pengolahan, validasi, dan analisis statistik

Hasil akhir pendataan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai dokumen resmi perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus menjadi dasar penetapan program, penganggaran, dan prioritas pembangunan.

Sinergi Akademik dan Pemerintah Daerah

Kegiatan ini mencerminkan sinergi strategis antara pemerintah daerah, lembaga statistik negara, dan institusi pendidikan tinggi vokasi statistik. Selain berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan data daerah, keterlibatan mahasiswa STIS juga menjadi bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia statistik nasional.

Pemkab Tapanuli Utara berharap hasil pendataan R3P dapat menjadi rujukan kebijakan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempercepat proses pemulihan pascabencana secara tepat sasaran dan berkeadilan.

Diterbitkan: Jumat ( 29/01/2026)
Jonaer Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *