Pemkab Humbahas Sosialisasikan Regulasi Administrasi Baru

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 membawa perubahan formulir layanan, istilah administrasi, serta penerapan QR Code dalam dokumen kependudukan.

Humbang Hasundutan. Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan sosialisasi terkait penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 yang mengatur formulir serta buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026 secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Peserta kegiatan meliputi staf Dukcapil, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, perangkat kelurahan, serta perwakilan dari 153 desa di wilayah tersebut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aparatur pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan memahami perubahan regulasi terbaru serta mampu menerapkannya secara efektif dalam pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan melalui Kepala Dinas Dukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, aparatur pelayanan publik perlu memiliki pola pikir berkembang atau growth mindset agar mampu merespons perubahan regulasi serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan akurat.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang adaptif akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam sektor administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah perubahan penting dalam regulasi terbaru. Perubahan tersebut meliputi definisi umum pelayanan administrasi kependudukan, istilah dan klasifikasi dalam dokumen kependudukan, hingga penyesuaian berbagai formulir pelayanan.

Salah satu perubahan utama adalah penegasan bahwa pelayanan administrasi kependudukan dapat dilaksanakan secara daring atau digital. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.

Selain itu, regulasi baru juga mengatur penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam berbagai jenis layanan administrasi kependudukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemohon atas data yang disampaikan.

Perubahan lain juga terlihat pada penyesuaian istilah dalam dokumen kependudukan. Istilah “cacat” kini secara resmi diganti menjadi penyandang disabilitas, menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menekankan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Selain itu, penyebutan jenis pekerjaan yang sebelumnya menggunakan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini disesuaikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Regulasi terbaru juga mengatur penyesuaian berbagai formulir pelayanan administrasi kependudukan, termasuk formulir pengajuan layanan, formulir kelengkapan persyaratan, serta formulir hasil pelayanan.

Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah penggunaan QR Code pada catatan pinggir dokumen kependudukan sebagai sistem verifikasi digital. Teknologi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen sekaligus mempermudah proses pengecekan keabsahan dokumen oleh instansi terkait.

Dalam masa transisi, dokumen catatan pinggir yang diterbitkan sebelum 18 Februari 2026 masih dinyatakan tetap berlaku. Namun dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan QR Code paling lambat dalam waktu satu tahun ke depan.

Kepala Dinas Dukcapil Humbahas juga menjelaskan bahwa penerapan QR Code sebenarnya telah mulai dilakukan di Kabupaten Humbang Hasundutan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Ia mengimbau seluruh jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga desa agar segera menyesuaikan pelaksanaan layanan administrasi kependudukan dengan regulasi terbaru tersebut.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pelayanan kependudukan di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat memahami perubahan kebijakan secara menyeluruh sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan akuntabel.

Rabu 11 Maret 2026 Diterbitkan: Ribak News
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *