Disdukcapil Humbahas Rilis Data Penduduk Terbaru, Capai 212.893 Jiwa

Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025 dan Data Dinamis per 2 Juni 2026 menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di Humbahas.

HUMBANG HASUNDUTAN – Kamis 04 Juni 2026.

Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 serta Data Dinamis Kependudukan dengan cut off per 2 Juni 2026. Berdasarkan data tersebut, jumlah penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan tercatat sebanyak 212.893 jiwa.

Kepala Disdukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, menjelaskan bahwa rilis data kependudukan dilakukan sebagai bagian dari upaya menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Menurutnya, data kependudukan memiliki peran strategis dalam berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.

Administrasi kependudukan sendiri merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen serta data penduduk melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan hasilnya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Jara Trisepto Lumbantoruan menjelaskan, Data Kependudukan Bersih (DKB) merupakan hasil konsolidasi dan pembersihan data yang dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah. Sementara Data Dinamis Kependudukan menggambarkan kondisi terkini penduduk berdasarkan berbagai peristiwa kependudukan yang terjadi hingga tanggal cut off yang ditetapkan.

Perubahan data tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, serta perubahan elemen data lainnya yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Untuk menjaga kualitas data, Disdukcapil Humbahas mengimbau masyarakat agar aktif mengurus dan memperbarui dokumen kependudukan. Dokumen yang dimaksud meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap peristiwa kependudukan maupun pencatatan sipil agar data yang tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan tetap akurat dan sesuai kondisi terkini.

Disdukcapil menegaskan bahwa data kependudukan yang valid dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu, data yang berkualitas juga mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *