Doloksanggul | Rabu 4 Maret 2026. Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mulai mempercepat langkah pengamanan aset daerah melalui sertifikasi tanah milik pemerintah. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., dengan Plt. Kepala Kantor ATR/BPN Humbang Hasundutan, Andes Saragi, S.T., M.Sc., Rabu (4/3/2026).
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas program pendaftaran tanah bagi masyarakat, tetapi juga menyoroti pentingnya legalisasi aset milik pemerintah daerah guna mencegah potensi sengketa dan klaim pihak ketiga di kemudian hari.
Pengamanan Aset Jadi Prioritas
Sertifikasi tanah aset daerah dinilai sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tanah milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat berisiko menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam jangka panjang.
Melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemkab Humbahas berupaya memastikan seluruh aset strategis memiliki kepastian hukum. Langkah ini juga selaras dengan upaya penertiban Barang Milik Daerah (BMD) secara nasional.
Meski demikian, belum dirinci berapa jumlah aset yang masih dalam proses sertifikasi maupun target penyelesaiannya tahun ini.
PTSL Dorong Kepastian Hak Masyarakat
Selain pengamanan aset pemerintah, audiensi turut membahas pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Humbang Hasundutan.
Program ini merupakan skema percepatan legalisasi tanah masyarakat yang dilaksanakan secara serentak dan terintegrasi. Tujuannya memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, mengurangi potensi konflik agraria, serta membuka akses ekonomi melalui legalitas aset.
Pemkab menyatakan dukungan terhadap program tersebut, termasuk rencana penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Bupati kepada masyarakat dalam waktu dekat.
Sinergi Pusat dan Daerah
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN dinilai menjadi kunci dalam mempercepat penataan administrasi pertanahan. Kepastian hukum atas tanah, baik milik pemerintah maupun masyarakat, menjadi fondasi penting bagi stabilitas pembangunan daerah.
Upaya ini sekaligus menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem administrasi dan perlindungan hukum atas aset yang dikelola.
Ke depan, publik menanti transparansi data terkait progres sertifikasi aset daerah serta capaian kuota PTSL tahun 2026 di Humbang Hasundutan.
Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis: Jonaer Silaban. S. Pd








