Menanti Regulasi Gagasan Bobby Nasution

Usai MPLS, publik menunggu langkah konkret Pemprov Sumut terkait komite sekolah, sumbangan sukarela, dan pemerataan pembiayaan pendidikan.

Berita, DAERAH, Pendidikan255 Dilihat

TAPANULI UTARA | Jumat 17 Juli 2026. RIBAKNEWS.ID

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh SMA dan SMK di Sumatera Utara resmi berakhir pada Jumat (17/7/2026). Selama lima hari pelaksanaannya, peserta didik baru diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, tata tertib, serta nilai-nilai pendidikan. Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah telekonferensi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada hari pertama MPLS, Senin (13/7/2026).

Mulai Senin (20/7/2026), seluruh peserta didik baru akan mengikuti proses belajar mengajar bersama siswa kelas XI dan XII. Namun, berakhirnya MPLS tidak menghentikan pembahasan mengenai sejumlah gagasan yang disampaikan Gubernur Bobby Nasution terkait komite sekolah dan pembiayaan pendidikan.

Dalam telekonferensi tersebut, Bobby Nasution menyoroti perlunya komite sekolah lebih berpihak kepada orang tua peserta didik, khususnya keluarga dengan kondisi ekonomi rendah. Ia juga menyampaikan gagasan agar ketua komite sekolah berasal dari kalangan yang memahami langsung beban ekonomi masyarakat.

Selain itu, Gubernur mengkritisi masih adanya penetapan nominal SPP atau iuran pendidikan di sejumlah sekolah. Menurutnya, kontribusi masyarakat terhadap sekolah sebaiknya bersifat sukarela sesuai kemampuan masing-masing orang tua, sehingga tidak menjadi beban ataupun penghalang bagi anak untuk memperoleh pendidikan.

Bobby Nasution juga menegaskan bahwa komite sekolah tidak seharusnya hanya dikenal sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dari orang tua peserta didik. Sebaliknya, komite diharapkan menjadi mitra sekolah yang mampu membangun dukungan dari dunia usaha, alumni, tokoh masyarakat, maupun sumber pendanaan lain yang sah.

Jika dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memang memiliki fungsi sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengawas, serta mediator antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Regulasi tersebut juga membedakan antara pungutan yang bersifat wajib dengan sumbangan yang diberikan secara sukarela.

Meski demikian, regulasi yang berlaku belum mengatur ketentuan bahwa ketua komite sekolah harus berasal dari kelompok ekonomi tertentu. Karena itu, berbagai gagasan yang disampaikan Gubernur masih memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan atau pedoman teknis agar dapat diterapkan secara seragam di seluruh Sumatera Utara.

Implementasi kebijakan tersebut juga menghadapi tantangan pemerataan. Sekolah di wilayah perkotaan memiliki peluang lebih besar memperoleh dukungan dari dunia usaha atau alumni dibandingkan sekolah di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan akses terhadap sumber pendanaan eksternal.

Oleh karena itu, publik kini menantikan langkah lanjutan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Apakah gagasan tersebut akan diwujudkan melalui surat edaran, petunjuk teknis, atau kebijakan resmi, menjadi hal yang patut ditunggu.

Yang terpenting, setiap kebijakan pendidikan diharapkan tidak hanya menghadirkan gagasan yang baik, tetapi juga mampu diwujudkan melalui regulasi yang jelas, implementasi yang adil, serta pemerataan dukungan bagi seluruh sekolah tanpa membedakan kondisi wilayah maupun kemampuan ekonomi masyarakat.

Jonaer Silaban. S,Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *