TAPANULI UTARA — Rabu 17 Desember 2025 Ribaknews.id
Dugaan praktik mafia kayu kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara di tengah perpanjangan masa pemulihan pasca bencana alam. Sebuah truk angkutan kayu bernomor polisi BK 8923 CN dilaporkan tersangkut dan menghambat arus lalu lintas di ruas Jalan Pangaribuan–Sipahutar, tepatnya di Desa Sibikke, Kecamatan Pangaribuan, dan menyebabkan kemacetan panjang selama sekitar empat jam, sejak subuh hingga pukul 09.00 WIB.
Truk bermuatan kayu gelondongan tersebut diduga milik jaringan mafia illegal logging yang masih beroperasi meski pemerintah daerah telah memberlakukan larangan tegas terhadap penebangan kayu dan operasional truk angkutan kayu selama masa pemulihan pasca bencana.
Lumpuhkan Jalur Vital Antar Kecamatan
Berdasarkan keterangan warga dan pengguna jalan, truk BK 8923 CN mulai menghambat arus lalu lintas sekitar pukul 05.00 WIB. Hingga pukul 09.00 WIB, kendaraan dari dua arah tidak dapat melintas. Ruas Pangaribuan–Sipahutar yang merupakan jalur utama penghubung antar kecamatan lumpuh total tanpa pengalihan arus.
Kemacetan ini berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Warga yang hendak bekerja, mengantar anak sekolah, hingga membawa hasil pertanian terpaksa tertahan berjam-jam di jalan. Kondisi tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan publik karena terjadi di tengah masa pemulihan pasca bencana.
Pola Operasi Diduga Terstruktur
Dari hasil penelusuran awal, warga menduga operasional truk kayu tersebut bukan kejadian tunggal. Aktivitas serupa disebut sudah beberapa kali terlihat di jalur yang sama, terutama pada malam hingga dini hari, waktu yang dinilai rawan pengawasan.
Pola ini menguatkan dugaan bahwa pengangkutan kayu dilakukan secara terencana dan terorganisir, dengan memanfaatkan celah pengawasan di lapangan. Keberanian truk BK 8923 CN beroperasi di tengah larangan juga memunculkan dugaan adanya jaringan kuat atau pembekingan.
Dugaan Pelanggaran Perizinan
Secara regulasi, setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen sah hasil hutan. Namun, dalam konteks Kabupaten Tapanuli Utara saat ini, seluruh aktivitas penebangan dan angkutan kayu secara faktual berada dalam status larangan berdasarkan instruksi langsung Bupati Tapanuli Utara pasca bencana.
Dengan tetap beroperasinya truk BK 8923 CN, muncul dugaan kuat bahwa:
Operasional dilakukan tanpa izin yang sah, atau
Dokumen yang digunakan tidak berlaku secara administratif karena adanya kebijakan darurat daerah.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait asal-usul kayu, pemilik muatan, serta legalitas izin yang digunakan truk tersebut.
Ancaman Keselamatan Publik
Selain aspek hukum, muatan kayu gelondongan pada truk BK 8923 CN tampak tidak terikat sesuai standar keselamatan. Kondisi ruas jalan yang sempit dan rawan pasca bencana memperbesar risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur.
Keberadaan truk bermuatan berat di jalur tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan masyarakat selama masa pemulihan bencana.
Suara Warga: Desak Penindakan Mafia Kayu
“Masyarakat sekitar dan pengguna jalan meminta Polres Tapanuli Utara mengusut dan menangkap mafia kayu tersebut. Ini masih masa perpanjangan pemulihan pasca bencana, tapi mereka tetap berani beroperasi,” ujar seorang warga Desa Sibikke yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut bahkan mempertanyakan adanya dugaan pembekingan. “Hebat sekali mafia kayu ini. Siapa yang membekinginya sampai bisa bebas beroperasi saat ada larangan,” tambahnya.
Ujian Penegakan Hukum
Instruksi larangan dari Bupati Tapanuli Utara sebelumnya telah disampaikan hingga ke tingkat camat dan desa serta ditekankan melalui koordinasi dengan unsur TNI dan Polri. Oleh karena itu, keberadaan truk BK 8923 CN di tengah larangan dinilai sebagai indikator lemahnya implementasi kebijakan di lapangan.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak sopir, tetapi mengusut pemilik kayu, pemodal, dan jaringan illegal logging di balik operasional truk tersebut.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun Polres Tapanuli Utara terkait status hukum truk BK 8923 CN, kelengkapan dokumen kayu, serta dugaan keterlibatan jaringan mafia illegal logging.
Kasus di Desa Sibikke ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik illegal logging, khususnya di tengah situasi darurat dan masa pemulihan pasca bencana.
Redaktur.














