TAPANULI UTARA — Rabu 17 Desember 2025 Ribaknews.id
Kepolisian Resor Tapanuli Utara menegaskan bahwa izin Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) telah dibekukan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait masih ditemukannya aktivitas angkutan kayu di wilayah Tapanuli Utara, meskipun daerah ini masih berada dalam masa perpanjangan pemulihan pasca bencana alam.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tapanuli Utara menyatakan bahwa pembekuan izin tersebut tidak hanya bersumber dari instruksi kepala daerah, tetapi juga telah ditetapkan secara nasional. “Betul, bukan hanya Pak Bupati yang menyampaikan. PHAT dibekukan, dan dari kementerian juga sudah ada pemberitahuan pembekuan izin PHAT,” ujarnya dalam konfirmasi kepada wartawan.
Dokumen Kementerian Kehutanan
Sebagai dasar hukum, Kanit Tipiter turut menyampaikan Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Nomor S.459/PHL/IPHH/PHL.04.04/B/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Surat tersebut memuat kebijakan penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) serta pembekuan izin pemanfaatan kayu tumbuh alami pada PHAT hingga adanya kebijakan lanjutan.
Dalam surat itu, Kementerian Kehutanan menilai perlunya langkah tegas menyusul dampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera, serta meningkatnya dugaan praktik illegal logging dan pencucian kayu yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan dan memperbesar risiko bencana.
Aktivitas di Lapangan
Meski kebijakan tersebut telah diberlakukan, di lapangan masih ditemukan aktivitas angkutan kayu. Salah satu kejadian terjadi di Desa Sibikke, Kecamatan Pangaribuan, tepatnya di ruas Jalan Pangaribuan–Sipahutar, pada 14 Desember 2025. Sebuah truk bermuatan kayu dilaporkan tersangkut di badan jalan dan menghambat arus lalu lintas selama kurang lebih empat jam, sejak pukul 05.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut menyebabkan kemacetan panjang di jalur penghubung antar kecamatan yang menjadi akses utama masyarakat untuk aktivitas ekonomi dan sosial. Kejadian ini sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan kebijakan pembekuan izin kehutanan di tingkat lapangan.
Arah Koordinasi dan Kewenangan
Dalam konfirmasi lanjutan, pihak kepolisian mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan administratif kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII, yang memiliki kewenangan teknis di bidang pengelolaan kehutanan wilayah. Arah tersebut menunjukkan pembagian peran antara aparat penegak hukum dan otoritas administratif kehutanan, khususnya terkait status izin, jenis kayu, asal muatan, serta legalitas lahan.
Namun hingga berita ini diturunkan, KPH XII belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media. Ketiadaan penjelasan tersebut menjadi sorotan, mengingat kebijakan pembekuan izin telah ditegaskan secara tertulis oleh kementerian dan dikonfirmasi oleh kepolisian.
Implikasi Kebijakan
Dengan ditutupnya SIPUHH, sistem resmi pencatatan dan legalitas angkutan hasil hutan, maka secara administratif tidak dimungkinkan penerbitan dokumen angkutan kayu yang sah selama kebijakan pembekuan masih berlaku. Kondisi ini menempatkan setiap aktivitas pengangkutan kayu pada periode tersebut dalam posisi yang patut dipertanyakan secara hukum.
Kasus di Tapanuli Utara ini menjadi cerminan tantangan implementasi kebijakan kehutanan nasional di daerah, khususnya dalam situasi darurat pasca bencana. Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan kebijakan pembatasan secara tegas, namun pelaksanaannya di lapangan masih memerlukan pengawasan yang konsisten dan terkoordinasi.
Ujian Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memastikan bahwa kebijakan pembekuan izin kehutanan benar-benar diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga dalam praktik di lapangan. Penanganan kasus ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan negara sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memperparah dampak bencana.
Redaktur








