Siborongborong – Kamis 23 Oktober 2025 Ribaknews.id
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (23/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Sebuah sepeda motor tanpa nomor polisi menabrak sisi kanan truk tronton hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka berat.
Kronologi dan Identitas Korban
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, sepeda motor Honda tanpa plat dikendarai Andre Joro Hutasoit (18), warga Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Saat kejadian, ia berboncengan dengan Sudi Suparto Nababan (26) dan Gideon Vanken Nababan (23), warga Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Ketiganya melaju dari arah Siborongborong menuju Tarutung dengan kecepatan tinggi.
“Motor tersebut diduga keluar jalur ke sebelah kanan dan menabrak truk tronton bernomor polisi B 9769 KEH yang datang dari arah berlawanan,” jelas Baringbing.
Korban Tewas dan Luka Berat
Akibat benturan keras, Sudi Suparto Nababan mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Sementara Andre Joro Hutasoit dan Gideon Vanken Nababan mengalami luka berat di sekujur tubuh dan kini masih menjalani perawatan di RS Santa Lucia Siborongborong.
Petugas medis RS Santa Lucia membenarkan kedua korban dirawat intensif.
“Keduanya mengalami luka di kepala dan dada, tetapi dalam kondisi sadar dan stabil,” ujar seorang petugas medis.
Langkah Polisi
Polisi telah mengamankan sopir truk Agus Salim (48), warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan, beserta kedua kendaraan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Unit Laka Lantas Polres Taput juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
“Dugaan sementara, penyebab kecelakaan karena kelalaian pengendara motor yang melaju terlalu cepat dan tidak menjaga jalur,” tegas Baringbing.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak membonceng lebih dari satu orang karena dapat mengganggu keseimbangan dan keselamatan di jalan.








