Siborongborong – Senin 20 April 2026. Ribaknews.id
Upaya memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel terus digencarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong. Selain melalui penandatanganan ikrar Anti HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), langkah konkret berupa penguatan sistem pengawasan internal dan penegakan disiplin petugas menjadi fokus utama dalam menciptakan lingkungan lapas yang bebas dari praktik menyimpang.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026 tersebut tidak hanya dimaknai sebagai seremoni administratif, tetapi juga sebagai titik evaluasi terhadap potensi kerawanan di dalam lapas. Seluruh jajaran petugas mengikuti rangkaian kegiatan dengan penekanan pada peningkatan kewaspadaan terhadap peredaran barang terlarang, praktik pungutan liar, serta potensi penyalahgunaan wewenang.
Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong dalam arahannya menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam memberantas HALINAR bukan hanya pada regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi di lapangan. Ia menyebutkan bahwa pengawasan melekat, inspeksi rutin, serta transparansi dalam pelayanan menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Deklarasi ini harus diikuti dengan langkah nyata. Setiap petugas memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik HALINAR,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya membangun sistem kontrol yang berlapis, termasuk optimalisasi fungsi pengamanan, peningkatan integritas individu, serta pelibatan pengawasan eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Dalam konteks yang lebih luas, pemberantasan HALINAR juga berkaitan erat dengan kualitas pembinaan terhadap warga binaan. Lingkungan yang bersih dari praktik ilegal dinilai akan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran dianggap tidak hanya merusak sistem, tetapi juga menghambat tujuan pemasyarakatan itu sendiri.
Sejumlah langkah strategis juga mulai diperkuat, seperti peningkatan pemeriksaan barang dan badan secara berkala, penertiban akses komunikasi ilegal, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Pendekatan ini diharapkan mampu menutup ruang gerak praktik-praktik yang berpotensi mencederai integritas lembaga.
Di sisi lain, penanaman nilai-nilai integritas juga terus didorong melalui pembinaan internal, termasuk penguatan etika profesi dan budaya kerja disiplin. Para petugas diingatkan bahwa integritas bukan hanya tuntutan institusi, melainkan juga bagian dari tanggung jawab pribadi sebagai aparatur negara.
Dengan pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan, Lapas Kelas IIB Siborongborong menargetkan terciptanya lingkungan yang benar-benar steril dari HALINAR. Komitmen ini diharapkan tidak hanya berhenti pada deklarasi, tetapi mampu diwujudkan dalam praktik nyata yang konsisten dan terukur.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan, yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam setiap lini pelayanan. Melalui penguatan pengawasan dan integritas, Lapas Siborongborong berupaya menjawab tantangan tersebut secara konkret dan berkelanjutan.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur










