TAPANULI UTARA – Kamis 04 Juni 2026.
Ribaknews.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara bersama petugas Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram yang diduga akan dibawa ke Kalimantan melalui jalur udara, Kamis (4/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RAS alias Adul (24), warga Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan bermula saat petugas Bandara Silangit melakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap barang bawaan penumpang di area pemeriksaan bagasi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, petugas mencurigai tas milik RAS alias Adul dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.265 gram yang disembunyikan di dalam barang bawaannya. Selain itu, petugas juga mengamankan 99 cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung narkotika, uang tunai Rp808 ribu, telepon genggam, plastik pembungkus, serta dokumen perjalanan berupa boarding pass.
Setelah mengamankan tersangka pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mencari seorang rekannya yang diduga ikut membawa narkotika dalam penerbangan yang sama.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka EST alias Tampu berhasil diamankan di Terminal Madya Tarutung saat diduga hendak melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku meninggalkan Bandara Silangit setelah mengetahui rekannya diamankan petugas.
Dari keterangan tersangka, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Bandara Silangit untuk mengamankan tas miliknya yang sebelumnya telah masuk dalam proses pemeriksaan bagasi.
Hasil pemeriksaan terhadap tas tersebut menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.164 gram. Selain itu, petugas juga menyita puluhan cartridge pod berbagai varian rasa yang diduga mengandung zat narkotika, uang tunai Rp650 ribu, telepon genggam, serta sejumlah plastik pembungkus.
Dari kedua tersangka, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 8.429 gram atau sekitar 8,4 kilogram. Petugas juga menyita ratusan cartridge pod yang kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kandungannya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Kota Medan dan berencana mengirimkannya ke Kalimantan melalui Bandara Silangit. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Satres Narkoba Polres Taput masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan petugas keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukum Tapanuli Utara.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur








