Konflik PLTA Pakkat: Ujian Kepastian Hukum

Mediasi Pemkab Humbang Hasundutan antara PT Energy Sakti Sentosa dan Marga Pardosi, Uji Kepastian Hukum dan Stabilitas Investasi Daerah

Kamis 26 Febuari 2026, Humbang Hasundutan.

Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar rapat mediasi menyikapi konflik lahan antara perusahaan pengelola PLTA Pakkat, PT Energy Sakti Sentosa, dengan sekelompok warga bermarga Pardosi dari Desa Tukka Dolok. Rapat berlangsung di ruang rapat Setdakab, Kamis, 26 Februari 2026.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula Wakapolres, perwakilan Kejaksaan Negeri, unsur TNI, Kantor Pertanahan, KPH Wilayah XI dan XIII, jajaran OPD, Camat Pakkat, kepala desa dari Purba Bersatu, Pakkat Hauagong, dan Tukka Dolok, serta pihak perusahaan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan perusahaan tertanggal 19 Februari 2026. Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi PLTA pada 23 Februari 2026, namun belum tercapai kesepakatan antara para pihak.

Akar Persoalan: Klaim Tanah Adat

Permasalahan mencuat setelah sekelompok warga mengklaim bahwa lahan yang digunakan perusahaan merupakan wilayah adat milik marga Pardosi. Sebagai bentuk protes, warga mendirikan tenda dan memasang portal di area proyek sehingga aktivitas perusahaan terhenti.

Kuasa hukum warga menyatakan lokasi tersebut berstatus status quo. Namun hingga rapat berlangsung, belum terdapat putusan resmi dari pejabat berwenang maupun pengadilan yang menetapkan status tersebut secara yuridis formal. Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026.

Dari perspektif hukum agraria, klaim tanah adat harus didukung bukti historis, administrasi, serta pengakuan formal dari negara. Tanpa itu, klaim masih berada dalam ranah pembuktian di pengadilan. Di sisi lain, perusahaan menyatakan pembangunan PLTA telah dimulai sejak 2014 dan baru beroperasi tahun 2026, sehingga seluruh tahapan perizinan dan pembebasan lahan diyakini telah dilalui sesuai ketentuan.

Peran Pemerintah Daerah

Mediasi ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan evaluasi pengawasan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, pemerintah daerah berwenang memastikan aspek legalitas usaha berjalan sesuai prosedur. Namun, kewenangan untuk memutus sah atau tidaknya hak atas tanah tetap berada di tangan lembaga peradilan.

Dalam forum rapat, berbagai masukan disampaikan baik oleh unsur Forkopimda, kepala desa, maupun pihak perusahaan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas, mengedepankan musyawarah mufakat, serta memastikan penyelesaian konflik berlangsung damai.

Keputusan Sementara: Aktivitas Perusahaan Berjalan

Salah satu poin penting hasil rapat adalah kesepakatan bahwa perusahaan tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini didasarkan pada asas kepastian hukum, yakni selama izin usaha belum dibatalkan dan tidak ada putusan yang melarang, kegiatan usaha tetap sah dijalankan.

Langkah tersebut sekaligus untuk menjaga stabilitas investasi dan mencegah dampak ekonomi yang lebih luas. PLTA Pakkat merupakan proyek strategis daerah yang berkontribusi terhadap penyediaan energi dan potensi pendapatan wilayah.

Namun demikian, keputusan ini juga menyimpan tantangan sosial. Jika komunikasi publik tidak dikelola dengan baik, masyarakat dapat memersepsikan adanya keberpihakan. Oleh karena itu, transparansi dokumen dan keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Dimensi Sosial dan Ekonomi

Konflik lahan antara perusahaan energi dan masyarakat lokal kerap terjadi di berbagai daerah. Faktor pemicu umumnya meliputi persoalan pembebasan lahan, ketimpangan informasi, hingga persepsi ketidakadilan distribusi manfaat ekonomi.

Apabila sengketa tidak diselesaikan secara komprehensif, risiko yang muncul bukan hanya gangguan keamanan, tetapi juga menurunnya minat investor dan potensi polarisasi sosial di tengah masyarakat.

Sebaliknya, jika penyelesaian dilakukan melalui pendekatan hukum dan dialog partisipatif, konflik dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola investasi dan pengakuan hak masyarakat.

Menanti Putusan Pengadilan

Sidang perkara yang dijadwalkan pada 4 Maret 2026 akan menjadi titik krusial dalam menentukan arah penyelesaian sengketa. Putusan pengadilan nantinya akan memberikan kepastian hukum terkait klaim kepemilikan lahan.

Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak warga dan kepastian berusaha. Prinsip netral, transparan, dan adil harus diwujudkan dalam setiap langkah kebijakan.

Konflik PLTA Pakkat kini menjadi ujian nyata bagi tata kelola pemerintahan daerah dalam menangani sengketa agraria yang bersinggungan dengan investasi strategis. Keberhasilan mediasi dan proses hukum yang berjalan objektif akan menentukan apakah persoalan ini berakhir sebagai preseden positif atau justru memicu eskalasi lanjutan.

Yang jelas, semua pihak kini menunggu proses peradilan berjalan, sembari berharap penyelesaian damai dapat terwujud demi kondusivitas Humbang Hasundutan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis: Jonaer Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *