Selasa, 24 Februari 2026 – Tapanuli Utara | Ribaknews.id
Keluhan masyarakat terkait praktik over kredit kendaraan angkutan di Kabupaten Tapanuli Utara kian meningkat. Sejumlah debitur mengaku mengalami kerugian materiil maupun tekanan psikologis akibat proses penagihan dan pengalihan kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
Persoalan umumnya bermula dari keterlambatan angsuran. Minimnya pemahaman debitur mengenai status kendaraan sebagai objek jaminan fidusia membuka celah bagi pihak-pihak tertentu yang menawarkan “solusi cepat” penyelesaian tunggakan. Dalam beberapa kasus, kendaraan justru berpindah tangan tanpa persetujuan resmi dari perusahaan pembiayaan.
Modus Dugaan Pengalihan Tanpa Prosedur
Sejumlah korban menyebut, pihak yang mengaku sebagai debt collector menawarkan bantuan oper kredit dengan janji melunasi sisa kewajiban. Namun praktik di lapangan berbeda. Kendaraan diserahkan tanpa berita acara resmi, tanpa verifikasi perusahaan pembiayaan, serta tanpa mekanisme persetujuan tertulis sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
Akibatnya, kendaraan hilang atau tidak diketahui keberadaannya, sementara kewajiban cicilan tetap berjalan atas nama debitur awal. Dalam situasi tersebut, debitur menghadapi dua risiko sekaligus: kehilangan aset dan tetap dibebani utang.
Warga juga mengungkap adanya kelompok penagih yang beroperasi tanpa identitas jelas. Beberapa praktik bahkan disebut mengatasnamakan pihak lain, memperbesar potensi unsur penipuan dan penggelapan.
Standar Hukum dan Etika Penagihan
Secara hukum, kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan objek jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Penarikan objek jaminan harus memenuhi ketentuan eksekutorial yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa prosedur.
Selain itu, aspek perlindungan hak debitur juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang jujur dalam transaksi jasa pembiayaan.
Dalam praktik penagihan, petugas wajib:
Membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
Menunjukkan identitas dan dokumen penugasan.
Melakukan penagihan secara persuasif dan sesuai etika.
Tidak melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
Penagihan yang dilakukan dengan cara mengancam, mempermalukan debitur, menghadang kendaraan di jalan, atau memaksa penandatanganan dokumen dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Potensi Jerat Pidana
Apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 378 KUHP (penipuan)
Pasal 372 KUHP (penggelapan)
Pasal 368 KUHP (pemerasan)
Pasal 335 KUHP (pemaksaan)
Di sisi lain, pedoman etika penagihan perusahaan pembiayaan juga berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatur tata cara penagihan agar tidak melanggar hak konsumen.
Respons Aparat dan Desakan Publik
Hingga Selasa (24/2/2026), pihak Humas Polres Tapanuli Utara belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah laporan dugaan oper kredit bermasalah yang masuk. Beberapa korban mengaku menghadapi kendala administratif saat hendak membuat laporan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap praktik penagihan ilegal dan dugaan oper kredit tanpa prosedur. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen pembiayaan, serta mencegah praktik serupa meluas.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pengalihan kredit tidak dapat dilakukan secara informal atau berdasarkan kesepakatan lisan semata. Tanpa persetujuan resmi perusahaan pembiayaan dan mekanisme hukum yang jelas, risiko kerugian sepenuhnya tetap berada pada debitur awal.
Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis: Togar. N








