Konflik Lahan Silangit Memanas, Dugaan Dokumen Palsu Disorot

Warga tiga desa desak aparat kepolisian menyelidiki dugaan penguasaan lahan dan penerbitan dokumen kepemilikan secara tidak sah.

Selasa 17 Maret 2026, Siborongborong. Ribaknews.id

Konflik Lahan Eks Reboisasi Kian Memanas

Polemik lahan eks reboisasi di kawasan Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, kian memanas. Jika sebelumnya hanya memunculkan perdebatan terkait status kepemilikan, kini persoalan berkembang ke arah dugaan pelanggaran hukum yang memicu keresahan masyarakat.

Warga dari tiga desa, yakni Desa Pohan Tonga, Desa Parik Sabungan, dan Desa Lobu Siregar I, mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia turun tangan untuk menyelidiki persoalan tersebut.

Desakan ini muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan pengurusan dokumen kepemilikan secara pribadi di atas lahan yang selama ini diyakini sebagai milik bersama masyarakat.

Berawal dari Lahan Reboisasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan tokoh setempat, lahan tersebut memiliki sejarah panjang. Pada masa lalu, tanah itu merupakan bagian dari wilayah Kenegerian Pohan yang diserahkan kepada pihak kehutanan untuk program reboisasi.

Dalam perjalanannya, lahan tersebut juga sempat dikelola bersama oleh perusahaan PT Toba Pulp Lestari dan pihak kehutanan.

Setelah program reboisasi tidak lagi berjalan, lahan itu kemudian dikembalikan melalui pemerintah daerah kepada masyarakat di wilayah Kenegerian Pohan.

Namun, hingga saat ini status hukum lahan tersebut disebut belum memiliki kejelasan yang kuat secara administratif.

Dugaan Penguasaan Sepihak Mencuat

Belakangan, muncul informasi yang menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang diduga berupaya menguasai lahan tersebut secara bertahap.

Berdasarkan keterangan warga, terdapat sekitar sembilan orang yang disebut-sebut mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan. Informasi ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Warga menilai, jika klaim tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Indikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah muncul dugaan adanya praktik pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan.

Kepala Desa Lobu Siregar I, Rudi Tampubolon, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) di atas lahan tersebut.

“Sejauh ini kami belum pernah mengeluarkan SKKT di lahan pelepasan reboisasi itu. Permasalahan ini juga kami sinyalir telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen, sehingga sudah layak aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa jika terdapat dokumen yang beredar, maka keabsahannya perlu diuji secara hukum.

Kepala Desa Pohan Tonga Tegas Menolak

Sikap tegas juga disampaikan Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, yang menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen kepemilikan apa pun terkait lahan tersebut.

Ia mengakui bahwa pernah ada salah satu warganya yang mengusulkan pengurusan SKKT, namun permintaan tersebut langsung ditolak.

“Memang benar ada warga saya yang pernah membahas SKKT di lokasi itu, tetapi saya tolak,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani dokumen apa pun tanpa adanya kesepakatan bersama antar desa.

“Dikasih Rp1 miliar pun, saya tidak akan tanda tangani selama belum ada rapat bersama antar desa terkait tanah tersebut,” tegasnya.

Keputusan Harus Melalui Tiga Desa

Menurut tokoh masyarakat, lahan tersebut memiliki keterkaitan dengan tiga desa, yaitu:

Desa Pohan Tonga

Desa Parik Sabungan

Desa Lobu Siregar I

Karena itu, setiap keputusan terkait pengelolaan dan kepemilikan lahan harus melalui musyawarah bersama antar desa.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keadilan serta mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.

Warga Desak Penyelidikan

Sejumlah warga dari Desa Pohan Tonga dan Desa Parik Sabungan menilai persoalan ini tidak lagi bisa diselesaikan secara internal.

Mereka meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pengurusan dokumen lahan tersebut.

Selain itu, masyarakat juga berharap aparat dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penguasaan lahan secara tidak sah.

Pemerintah Diminta Bersikap

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional, segera turun tangan untuk menelusuri dan memastikan status hukum lahan eks reboisasi tersebut.

Kejelasan status dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Sementara itu, Camat Siborongborong telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam informasi terkait dugaan penguasaan lahan juga belum memberikan klarifikasi.

Risiko Konflik dan Harapan Masyarakat

Masyarakat khawatir, apabila dokumen kepemilikan tetap diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut justru akan memicu konflik baru di tengah warga.

Selain berpotensi menimbulkan sengketa hukum, kondisi ini juga dikhawatirkan merusak hubungan sosial antar warga dan antar desa.

Warga berharap penyelesaian dilakukan secara transparan, adil, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Kasus lahan eks reboisasi Silangit kini tidak hanya menjadi persoalan agraria, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum.

Di tengah belum jelasnya status lahan, munculnya dugaan pemalsuan dokumen menjadi sinyal serius yang memerlukan perhatian aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan aparat untuk memastikan bahwa penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diterbitkan: Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *