Taput Siapkan Payung Hukum Lingkungan Hidup

Wakil Bupati Tapanuli Utara membuka FGD penyusunan Ranperda RPPLH sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

TARUTUNG – Kamis 04 Juni 2026.

Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tapanuli Utara.

Penyusunan dokumen strategis tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Nokman Simanungkalit, di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga pemerhati lingkungan, serta narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

FGD menjadi forum penting dalam menghimpun berbagai masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di masa depan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan menegaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan yang dilaksanakan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Menurutnya, pembangunan dan pelestarian lingkungan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling mendukung demi terciptanya keseimbangan yang berkelanjutan.

“Perencanaan pembangunan harus mampu mengakomodasi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang. Karena itu, RPPLH menjadi instrumen penting yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar Wakil Bupati.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Tapanuli Utara memiliki kekayaan sumber daya alam yang perlu dijaga dan dikelola secara bijaksana agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Keberadaan dokumen RPPLH nantinya diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan daerah, termasuk dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya alam, pencegahan kerusakan lingkungan, serta upaya mitigasi terhadap berbagai risiko lingkungan yang mungkin terjadi.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Menurutnya, keberhasilan perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan seluruh warga.

Karena itu, forum diskusi ini diharapkan mampu melahirkan berbagai gagasan dan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkaya substansi naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.

“Kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi pedoman yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dimiliki daerah sebagai pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dokumen tersebut nantinya akan memuat berbagai arah kebijakan strategis terkait kondisi lingkungan hidup daerah, potensi sumber daya alam, kawasan lindung, kawasan budidaya, hingga langkah-langkah perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan itu, narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Rahmayani Saragih, turut memberikan pemaparan terkait aspek hukum dan penyusunan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda RPPLH dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan mampu menjadi landasan kuat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup.

Dengan hadirnya RPPLH, Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan semakin siap menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa depan sekaligus mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *