ribaknews.id
1. Kronologi Kejadian
📍16/09/2025 (Selasa) – DPRD Samosir gelar RDP bahas pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar.
🎥 Wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, hendak wawancara Kadis Kesehatan dr. Dina Hutapea.
✋ Kadis diduga menepis & hampir merampas handycam → alat rekam rusak.
📍 17/09/2025 (Rabu) – Junjungan resmi lapor ke Polres Samosir (SIUM) dengan bukti handycam rusak & surat laporan.
2. Dasar Hukum
⚖️ UUD 1945 Pasal 28F → hak memperoleh & menyebarkan informasi.
⚖️ UU Pers No. 40/1999
Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari & menyebarkan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi pers → pidana 2 tahun / denda Rp500 juta.
⚖️ KUHP
Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 406: Perusakan barang.
3. Tuntutan & Rekomendasi
🔎 Polres Samosir diminta tindaklanjuti laporan secara serius.
📝 Dewan Pers dilibatkan untuk menilai pelanggaran UU Pers.
🚨 Jika terbukti → pejabat bisa kena sanksi pidana & administratif.
📢 Praktisi hukum: “Pers adalah pilar keempat demokrasi, jangan ada yang menghalanginya.”














