Respons Berlanjut di Ruang Digital, Percakapan WhatsApp Perkuat Sorotan atas Transparansi DPRD Humbahas

Humbang Hasundutan, Kamis 23 April 2026. Ribaknews.id

Polemik terkait transparansi rapat di lingkungan DPRD Humbang Hasundutan terus berkembang dan memasuki babak baru. Setelah dua pemberitaan sebelumnya memicu perhatian publik, kini muncul bukti percakapan langsung yang semakin memperkuat sorotan terhadap pola komunikasi pejabat publik dalam merespons kerja jurnalistik.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika rapat DPRD Humbang Hasundutan berlangsung tanpa akses peliputan bagi wartawan. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim, mengingat dalam praktik sebelumnya jurnalis umumnya diperkenankan meliput jalannya rapat, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Tidak adanya penjelasan resmi mengenai penutupan akses tersebut mendorong upaya konfirmasi dari wartawan. Sekitar pukul 11.00 WIB, wartawan Bernardus Maruli Nababan mengirimkan tautan pemberitaan kepada Ketua Komisi II DPRD Humbang Hasundutan, Respons yang diterima singkat, yakni “Gas.”

Jawaban tersebut kemudian menjadi sorotan karena tidak memberikan penjelasan substantif atas isu yang dipertanyakan. Dalam perkembangan selanjutnya, komunikasi antara kedua pihak berlanjut melalui aplikasi pesan instan dan menunjukkan peningkatan tensi.

Berdasarkan transkrip percakapan yang diperoleh redaksi, sejumlah pernyataan dalam bahasa Batak muncul dalam komunikasi tersebut. Sebagian di antaranya mengandung ungkapan yang oleh kalangan tertentu dinilai tidak lazim dalam komunikasi profesional antara pejabat publik dan jurnalis.

Dalam percakapan itu, misalnya, terdapat ungkapan yang diterjemahkan sebagai penilaian terhadap kapasitas wartawan, disertai penggunaan bahasa yang bernuansa kasar. Selain itu, muncul pula ajakan untuk bertemu, dengan frasa yang dalam terjemahan bebas dapat dimaknai sebagai “kalau bertemu saja kita” dan “biar kita ‘main’.”

Dalam konteks komunikasi yang memanas, ungkapan tersebut memunculkan beragam tafsir di kalangan publik. Sebagian menilai sebagai bentuk ajakan dialog langsung, sementara lainnya menganggapnya sebagai komunikasi yang bernuansa tekanan.

Di bagian lain percakapan, terdapat pula pernyataan yang menyarankan agar pemberitaan dipublikasikan secara berulang, bahkan dengan frekuensi “pagi dan sore.” Selain itu, muncul komentar yang merujuk pada kualitas tulisan dan kemampuan redaksi, termasuk anjuran untuk “sering-sering membaca KBBI.”

Percakapan tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari diskusi substansi menuju komunikasi yang lebih personal. Di sisi lain, wartawan dalam percakapan tersebut terlihat berupaya menjaga komunikasi tetap dalam konteks klarifikasi, termasuk mempertanyakan maksud sejumlah pernyataan yang disampaikan.

Pemberitaan awal mengenai peristiwa ini dipublikasikan oleh Poskota Sumatera, yang kemudian diikuti dengan laporan lanjutan yang memuat respons dari organisasi profesi.

Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Tapanuli Utara, Lamhot Silaban, ST, menyampaikan kecaman terhadap sikap yang dinilai tidak mencerminkan keterbukaan terhadap kerja jurnalistik.

Menurutnya, pembatasan akses peliputan tanpa penjelasan yang jelas berpotensi menghambat fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menegaskan bahwa dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika akses terhadap informasi dibatasi tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi lembaga,” ujarnya.

Polemik semakin meluas setelah berita kedua tersebut dibagikan ke sejumlah grup Facebook komunitas di Humbang Hasundutan. Di ruang digital tersebut, muncul berbagai tanggapan, termasuk dari akun Facebook dengan nama Gerhana Tumanggor.

Dalam kolom komentar salah satu unggahan, akun tersebut menuliskan kalimat berbahasa Batak, “tambai sada nai asa viral,” yang berarti “tambahi satu lagi agar viral.” Komentar ini kemudian menjadi bagian dari diskursus publik yang berkembang.

Kemunculan respons di media sosial memperlihatkan bahwa polemik tidak hanya berlangsung di ruang formal dan pemberitaan media, tetapi juga meluas ke ranah digital yang lebih terbuka. Interaksi di platform tersebut turut membentuk persepsi publik terhadap dinamika yang terjadi.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari yang bersangkutan terkait keseluruhan rangkaian pernyataan, baik dalam percakapan langsung maupun di media sosial. Belum ada pula penjelasan dari DPRD Humbang Hasundutan secara kelembagaan mengenai alasan penutupan akses rapat yang menjadi awal polemik.

Dalam perspektif yang lebih luas, peristiwa ini mencerminkan pentingnya pengelolaan komunikasi publik oleh pejabat, terutama dalam merespons kritik. Dalam sistem demokrasi, keterbukaan informasi dan hubungan yang konstruktif antara lembaga publik dan pers menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, pers juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang. Proses konfirmasi yang dilakukan dalam peristiwa ini menjadi bagian dari upaya menjalankan fungsi tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui verifikasi.

Sejumlah pengamat menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan akses peliputan, tetapi juga dengan cara pejabat publik merespons pertanyaan dan kritik. Respons yang disampaikan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dapat memengaruhi persepsi publik terhadap institusi yang diwakili.

Kasus ini menunjukkan bagaimana satu peristiwa di tingkat daerah dapat berkembang menjadi diskursus yang lebih luas, terutama ketika melibatkan prinsip transparansi dan kebebasan pers. Dengan berbagai respons yang muncul, polemik ini masih berpotensi berlanjut seiring dengan belum adanya klarifikasi resmi yang komprehensif dari pihak terkait.

Pada akhirnya, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana situasi ini akan ditindaklanjuti. Apakah akan ada penjelasan terbuka untuk meredakan polemik, atau dinamika ini akan terus berkembang di ruang publik.

Yang jelas, dalam era keterbukaan informasi, setiap bentuk komunikasi—baik di ruang privat maupun digital—dapat menjadi bagian dari konsumsi publik dan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *