Kadis kesehatan Samosir dr. Dina Hutapea Resmi Dilaporkan ke Polres Samosir.

DAERAH813 Dilihat

ribaknews.id

Rabu 17 September 2025

1. Kronologi Kejadian

πŸ“16/09/2025 (Selasa) – DPRD Samosir gelar RDP bahas pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar.

πŸŽ₯ Wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, hendak wawancara Kadis Kesehatan dr. Dina Hutapea.

βœ‹ Kadis diduga menepis & hampir merampas handycam β†’ alat rekam rusak.

πŸ“ 17/09/2025 (Rabu) – Junjungan resmi lapor ke Polres Samosir (SIUM) dengan bukti handycam rusak & surat laporan.

2. Dasar Hukum

βš–οΈ UUD 1945 Pasal 28F β†’ hak memperoleh & menyebarkan informasi.

βš–οΈ UU Pers No. 40/1999

Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari & menyebarkan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Menghalangi pers β†’ pidana 2 tahun / denda Rp500 juta.

βš–οΈ KUHP

Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal 406: Perusakan barang.

3. Tuntutan & Rekomendasi

πŸ”Ž Polres Samosir diminta tindaklanjuti laporan secara serius.

πŸ“ Dewan Pers dilibatkan untuk menilai pelanggaran UU Pers.

🚨 Jika terbukti β†’ pejabat bisa kena sanksi pidana & administratif.

πŸ“’ Praktisi hukum: β€œPers adalah pilar keempat demokrasi, jangan ada yang menghalanginya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *