Kabag Hukum Samosir “Bungkam” Ketika di Konfirmasi Gelar Akademiknya

Bisakah Gelar Akademik Berubah?

Ribaknews.id

Samosir, 30/09/2025

Gelar Akademik merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi yang menyandangnya. gelar di depan dan dibelakang Nama menjadi cita-cita setiap orang apalagi orang tersebut berstatus sebagai Pejabat Publik. Gelar itu menjadi suatu pertanda bagi publik untuk mengetahui sisi pengetahuan dan Etika ketika berhadapan dengan Masyarakat luas.

Jaubat Harianja yang kini berstatus menjadi Kabag Hukum Kabupaten Samosir. Pada Berkas Kasus Dokter Bilmar Delano Sidabutar yaitu Putusan PTTUN Medan terlihat status Jaubat adalah sebagai Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kebupaten Samosir dimana dalam Penulisan Nama adalah Jaubat Harianja SH,MM.

Tetapi Dalam Berkas Seleksi Calon Hakim Ad Hoc yang juga di ikuti oleh Jaubat Harianja disana dituliskan Gelar SH,MH. Atas hal tersebut Publik bingung akan gelar yang disandang Jaubat yang sebenarnya. Jika Sebelumnya SH,MM maka besar kemungkinan Jaubat Mengambil Cuti untuk Tugas Belajar sewaktu beliau menjadi PNS aktif di Pemkab Samosir. Yang Muncul pertanyaan Masyarakat adalah ‘Kapan Jaubat Melakukan Cuti Belajar ‘? Hal ini masih pertanyaan besar Kepada BKN Kantor Regional 6 Bapak Janry Simanungkalit.

Praktisi Hukum Aleng Simajuntak,SH turut mengomentari Perubahan Gelar Jaubat dari SH,MM dan berubah menjadi SH,MH pada berkas yang ada. Aleng mempertanyakan kapan itu berubah, apakah secara tiba-tiba? Atau Jaubat Ada izin Cuti belajar? Kapan? Apakah BKN Kanreg 6 mengetahui Hal tersebut? Sebut Aleng kepada media ini Selasa,30/09/2025. Hal ini menjadi persoalan dan Butuh penjelasan resmi dari Jaubat sendiri dan Bupati Samosir.

Pada Selasa, 30/09/2025, Tim media ini mencoba konfirmasi kepada Kabag Hukum Samosir Jaubat Harianja, Tetapi Sampai berita ini dikirim ke meja redaksi Jaubat Bungkam tidak menjawab. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Publik dan media, dimana pejabat yang seharusnya mencerminkan keterbukaan dan kejujuran malah terkesan tertutup dan tidak menggubris.

Hal Gelar Kabag Hukum Kabupaten Samosir ini juga akan dipertanyakan kepada Janry Simanungkalit sebagai BKN Kanreg 6 Provsu. Hal ini perlu dikonfirmasi mengingat perubahan atau gelar yang disandang ASN ataupun Pejabat Publik juga merupakan tanggungjawab BKN. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *